Orientasi DPRD sulteng

Orientasi DPRD sulteng

Professional Development

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Teks Debat

Kuis Teks Debat

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Quiz Aturan Terbaru PPN

Quiz Aturan Terbaru PPN

Professional Development

10 Qs

Lokmin Linsek TW-2

Lokmin Linsek TW-2

Professional Development

10 Qs

KSC - Aan

KSC - Aan

Professional Development

10 Qs

GERAK Genre Remaja Aktif

GERAK Genre Remaja Aktif

Professional Development

10 Qs

Bahasa Indonesia SMP

Bahasa Indonesia SMP

Professional Development

10 Qs

FASILITAS KANTOR

FASILITAS KANTOR

University - Professional Development

10 Qs

Diferensiasi

Diferensiasi

Professional Development

10 Qs

Orientasi DPRD sulteng

Orientasi DPRD sulteng

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Hard

Created by

isnaeny ramadhan

Used 14+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Pimpinan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali:

  • A. Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran

  • B. Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Kehormatan

  • C. Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Komisi

  • D. Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Bapemperda

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. Apa yang terjadi jika Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya?

  • A. Masa jabatannya dihitung ulang

  • B. Jabatannya diambil alih oleh Pimpinan Sementara

  • C. Jabatannya diambil alih oleh Pimpinan Partai Politik

  • D. Jabatannya diambil alih oleh Anggota DPRD lainnya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Berikut adalah keanggotaan Badan Musyawarah:

  • A. Terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD

  • B. Terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD

  • C. Terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD

  • D. Terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota DPRD

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran, dan fraksi. Apa yang tidak termasuk dalam susunan keanggotaan Badan Musyawarah?

  • A. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota

  • B. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota

  • C. Anggota Fraksi karena jabatannya adalah anggota Badan Musyawarah

  • D. Pimpinan Partai Politik karena jabatannya adalah anggota Badan Musyawarah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Berikut adalah tugas utama Komisi:

  • A. Menyusun program pembentukan peraturan daerah

  • B. Mengkoordinasikan kegiatan administratif DPRD

  • C. Menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna

  • D. Membantu Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Alat kelengkapan lain DPRD berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap. Apa yang termasuk dalam alat kelengkapan lain ini?

  • A. Pansus, Panja, dan Tim Kerja

  • B. Pansus, Panja, dan Badan Anggaran

  • C. Pansus, Panja, dan Badan Kehormatan

  • D. Pansus, Panja, dan Bapemperda

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  • Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi. Apa yang tidak termasuk dalam proses penetapan keanggotaan komisi?

  • A. Usulan dari fraksi

  • B. Pertimbangan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota

  • C. Musyawarah mufakat

  • D. Pengangkatan oleh Pimpinan DPRD