Pada dasarnya prosedur class action dapat diajukan apabila:
1. Jumlah anggota kelompok harus banyak karena jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, maka tidak efektif dan efisien;
2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
3. Wakil kelompok bersifat jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
4. Hakim dapat menganjurkan wakil kelompok untuk mengganti advokat, jika advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Merupakan penjabaran dari . . . . . . .. . . .