Filsafat Hukum

Filsafat Hukum

Professional Development

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Berani Melawan Perundungan

Quiz Berani Melawan Perundungan

Professional Development

10 Qs

PTS Kemuhammadiyahan Kelas X (Gasal)

PTS Kemuhammadiyahan Kelas X (Gasal)

Professional Development

20 Qs

PK TEST SPG & MD PERIODE DESEMBER 2022

PK TEST SPG & MD PERIODE DESEMBER 2022

Professional Development

20 Qs

PEMAHAMAN TENTANG ISSUE GENDER

PEMAHAMAN TENTANG ISSUE GENDER

KG - Professional Development

20 Qs

Pengelolaan Arsip Statis

Pengelolaan Arsip Statis

Professional Development

15 Qs

TRY OUT SKD GRATIS

TRY OUT SKD GRATIS

Professional Development

10 Qs

Quizizz Closing Ceremony

Quizizz Closing Ceremony

Professional Development

10 Qs

Pemerkasaan Pentaksiran Bilik Darjah

Pemerkasaan Pentaksiran Bilik Darjah

Professional Development

20 Qs

Filsafat Hukum

Filsafat Hukum

Assessment

Quiz

Special Education

Professional Development

Practice Problem

Easy

Created by

Naufal Anfasa Firdaus

Used 4+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

15 questions

Show all answers

1.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Bagaimana pendapat anda mengenai arti dari hukum itu sendiri?

Evaluate responses using AI:

OFF

Answer explanation

Para ahli hukum sedunia sampai sekarang belum memperoleh kata sepakat tentang batas arti hukum. Banyak ahli hukum menyatakan bahwa memberi definisi atau batasan tentang hukum tidaklah mungkin disebabkan luasnya lapangan hukum itu, banyak segi dan bentuknya yang beraneka ragam. Suatu hal yang kelihatannya sudah disepakati mereka ialah bahwa hukum itu hanya ada setelah adanya masyarakat manusia seolah-olah di luar masyarakat manusia tidak ada hukum. Jika hukum itu mengurus tata tertib manusia, tata tertib itu bukan semata- mata ada di masyarakat manusia saja, melainkan tata tertib itu terdapat dalam semua bagian alam ini. (Aprita dkk., 2020: 21)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam keterkaitan antara kesusilaan dengan hukum, pada intinya kedua hal tersebut memiliki objek yang sama, yaitu?

Perbuatan manusia

Ketertiban

Kepastian hukum

Answer explanation

Kesusilaan dan hukum mempunyai objek yang sama, yaitu perbuatan manusia...... (Aprita dkk., 2020: 24)

3.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Jelaskan pendapat anda mengenai untuk apa adanya hukum?

Evaluate responses using AI:

OFF

Answer explanation

Mengenai untuk apa hukum itu, serta keperluan dan kegunaannya, hal tersebut disebabkan oleh perkembangan kejiwaan masyarakat manusia yang telah sampai kepada suatu titik pandangan bahwa dalam hidup pergaulan bersama itu harus bebas dari kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan, bebas dari keadaan kacau balau, terjamin sebanyak mungkin ketenangan, ketenteraman, aman selamat sentosa. Oleh sebab itulah, masyarakat manusia menjelmakan hukum yang diperlukannyan (Penjelmaan masyarakat manusia dan Penjelmaan masyarakat manusia dengan pencipta-Nya). (Aprita dkk., 2020: 22-23)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah terdapat sebuah keterkaitan yang tak terpisahkan antara hak dan kewajiban?

Ya, jelaskan alasannya di forum

Tidak, jelaskan alasannya di forum

Answer explanation

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak dapat dipisah-pisahkan, sebab setiap hak ada mengandung kewajiban. Setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tidak boleh mengganggunya dan setiap orang yang berhak itu wajib mempergunakan haknya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan umum. Kebanyakan orang kurang sadar akan kewajiban mempergunakan haknya untuk kebaikan umum itu. Sebab mereka hanya mengingat kewajiban menurut hukum saja, tidak memikirkan kewajiban kesusilaan. Hukum biasanya memerintahkan orang supaya menghormati hak orang lain kalau tidak maka hukumanlah akibatnya. Hukum biasanya tidak turut dalam kewajiban kesusilaan, tetapi ia menyerahkan soal itu kepada yang berhak sendiri atau kepada pikiran umum. (Aprita dkk., 2020: 28)

5.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Bagaimana pendapat anda mengenai keterkaitan dari fungsi moral dan hukum dalam kehidupan manusia?

Evaluate responses using AI:

OFF

Answer explanation

Moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pemahaman akan nilai dan kebernilaian diri akan membawa implikasi pada permasalahan moralitas. Moralitas diidentikkan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk (etika), yang mana cara mengukurnya adalah melalui nilai-nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut. Sedangkan perbuatan-perbuatan manusia agar tidak merugikan orang lain atau masyarakat dan dapat menciptakan ketertiban serta dapat menjaga keutuhan masyarakat, maka dibuatlah hukum yang mengatur tentang hubungan sosial masyarakat. (Aprita dkk., 2020: 238)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Aristoteles berkata "Hukum itu ada karena kausalitas, yakni dari sebab yang berupa bahan (causa materialis), dari sebab yang berupa bentuk (causa formalis), dari sebab yang berupa pembuat (causa efisien), dan dari sebab yang berupa tujuan (causa finalis)".

Narasi tersebut menggambarkan pola fikir filsafat dari bentuk?

Epistemologi Hukum

Ontologi Hukum

Aksiologi Hukum

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum terbentuk berasal dari adanya hubungan sosial dalam masyarakat dan masyarakat tersebut menghendaki adanya suatu pengaturan untuk mengatur hidup bermasyarakat.

Narasi diatas menjelaskan mengenai?

Aksiologi Hukum

Ontologi Hukum

Epistemologi Hukum

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?