お疲れ様でした。

お疲れ様でした。

University

26 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan

University

25 Qs

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

University

23 Qs

Survei MBKM

Survei MBKM

University

21 Qs

Kuis Ramadhan 1

Kuis Ramadhan 1

12th Grade - University

25 Qs

KUP A

KUP A

University

25 Qs

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

10th Grade - Professional Development

25 Qs

LCC Pramuka

LCC Pramuka

University

22 Qs

HUKUM ACARA by RUSHEND

HUKUM ACARA by RUSHEND

University

25 Qs

お疲れ様でした。

お疲れ様でした。

Assessment

Quiz

Special Education

University

Hard

Created by

Fifa Rushend

Used 1+ times

FREE Resource

26 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

berikut adalah saksi-saksi yang tidak boleh didengar dalam persidangan adalah, kecuali

orang gila

keluarga sedarah atau semenda

isteri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai

saudara dari tetangga yang mengetahui kasus tersebut

Answer explanation

Pasal 145 HIR.

(1) yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:

1. keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus;

2. istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;

3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun;

4. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

siapakah yang berkuasa dalam memberikan nasihat dan bantuan kepada penggugat ketika mengajukan tuntutan ?

Ketua Majelis

Ketua Pengadilan

Panitera

Hakim

Answer explanation

Pasal 119 HIR: Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada pengugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dazai mengajukan gugatan kepada mantan isterinya, tetapi pada saat persidangan ia tidak hadir, padahal sudah dipanggil secara sah sesuai UU yang berlaku. Maka terkait dengan gugatan Dazai majelis hakim memutuskan perkaranya . . .

Tidak diterima

gugur

N.O.

kabur

Answer explanation

Pasal 124 HIR: Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada halri yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan sah, pula tidak menyurub orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutannya dianggap gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara; tetapi ia berhak mengajukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar biaya tersebut.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

siapakah yang wajib membuktikan jika terdapat persangkaan berdasarkan hukum ?

Hakim

Penggugat

Undang-undang

Jaksa

Answer explanation

persangkaan ada 2 jenis yaitu:

a. persangkaan berdasarkan kenyataan (feitelijke atau rechterlijke vermoedens, praesumptiones facti)

b. persangkaan berdasarkan hukum (wetterlijke atau rechtsvermoedens, praesumptiones juris)

pada persangkaan berdasarkan kenyataan, maka "hakim"lah yang memutuskan berdasarkan kenyataannya, sedangkan persangkaan berdasarkan hukum maka "Undang-undang"lah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan dibuktikan.

Sudikno Mertokusumo, HAPER Indonesia, hlm 171

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini disebut sebagai eksepsi . . .

ne bis in idem

Obscuur Libel

dilatoria

peremptoria

Answer explanation

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

upaya hukum yang dapat diajukan putusan yang berbentuk penetapan adalah

banding

kasasi

peninjauan kembali

tidak ada jawaban yang benar

Answer explanation

kebolehan mengajukan kasasi terhadap penetapan atas permohonan merujuk secara analogis kepada penjelasan pasal 43 (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung, sebagaimana yang telah diubh menjadi UU No. 5 tahun 2004.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 45

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut (SEMA 1 tahun 2022: salah satu pihak meninggalkan rumah selama 6 bulan) tanpa izin pihak lain dan alasan yang sah, maka gugatan perceraian diajukan di

kediaman tergugat

kediaman penggugat

PA Jakarta Pusat

Semua jawaban benar

Answer explanation

Pasal 21 (1) PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?