Hukum Acara Perdata Quiz

Hukum Acara Perdata Quiz

University

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

UH PKN BAB 1 DAN BAB 2 KELAS 12

UH PKN BAB 1 DAN BAB 2 KELAS 12

11th Grade - University

20 Qs

Soal Advokasi

Soal Advokasi

University

20 Qs

Peradilan Islam

Peradilan Islam

University

20 Qs

Simulasi mekanisme pemilu

Simulasi mekanisme pemilu

University

20 Qs

Quiz Hukum Acara Perdata

Quiz Hukum Acara Perdata

University

20 Qs

PRAKTEK BERACARA PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA DI PN

PRAKTEK BERACARA PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA DI PN

University

20 Qs

UHP TM 10

UHP TM 10

University

15 Qs

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa

University

15 Qs

Hukum Acara Perdata Quiz

Hukum Acara Perdata Quiz

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

Junaedi Kariadi

Used 1+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam perkara kontentiosa, hakim menemukan bahwa salah satu pihak ternyata mengajukan dokumen palsu sebagai alat bukti utama. Jika diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apa upaya hukum yang dapat dilakukan, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kepastian hukum?

Peninjauan Kembali, karena adanya novum.

Banding, karena putusan awal tidak sah.

Kasasi, karena pengadilan sebelumnya melanggar prosedur.

Perlawanan (verzet), karena dokumen palsu memengaruhi substansi gugatan.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam proses verstek, tergugat tidak hadir karena alasan administratif dan mengajukan verzet setelah putusan verstek berkekuatan hukum tetap. Apakah verzet tersebut dapat diterima? Jelaskan dasar hukumnya!

Tidak dapat diterima, karena sudah melampaui batas waktu.

Dapat diterima, jika dapat membuktikan ketidakhadiran yang sah.

Dapat diterima, karena verzet adalah hak tergugat.

Tidak dapat diterima, karena hanya PK yang berlaku.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam perkara gugatan voluntair, hakim menemukan adanya klaim dari pihak lain yang berkaitan dengan objek permohonan. Apakah yang harus dilakukan hakim dan bagaimana dasar hukum dari keputusan tersebut?

Mengalihkan perkara menjadi gugatan kontentiosa berdasarkan Pasal 118 HIR.

Melanjutkan perkara sebagai voluntair tetapi meminta klarifikasi para pihak.

Menolak permohonan dan mempersilakan pihak untuk menggugat kembali.

Menghentikan proses pemeriksaan tanpa putusan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Jika dalam prejudicieel geschil, penyelesaian sengketa pendahuluan memakan waktu yang sangat lama dan menghambat proses perkara utama, apakah yang dapat dilakukan oleh hakim?

Mengeluarkan putusan sementara atas perkara utama.

Menunggu hingga prejudicieel geschil selesai tanpa batas waktu.

Mengambil putusan tanpa mempertimbangkan prejudicieel geschil.

Meminta pihak terkait untuk menyelesaikan secara mediasi.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam kasus intervensi antara dua pihak yang bersengketa atas tanah, pihak ketiga yang mengajukan tussenkomst terbukti telah menjual objek sengketa kepada pihak lain. Bagaimana pengaruhnya terhadap posisi hukum pihak ketiga dalam perkara ini?

Tussenkomst tetap sah, karena ia memiliki kepentingan awal atas objek sengketa.

Tussenkomst tidak relevan, karena hak pihak ketiga sudah berpindah.

Pihak ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian pihak yang kalah.

Pihak ketiga harus menarik tussenkomst-nya dan tunduk pada putusan hakim.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam perkara verstek, penggugat memberikan keterangan yang tidak lengkap sehingga putusan menjadi tidak dapat dijalankan. Apakah yang harus dilakukan tergugat yang telah kalah verstek untuk memperbaiki situasi ini?

Mengajukan banding atas putusan verstek.

Mengajukan verzet dengan bukti ketidaklengkapan keterangan penggugat.

Meminta eksekusi ulang melalui pengadilan.

Mengajukan gugatan baru terhadap penggugat.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Jika pihak ketiga mengajukan voeging dalam perkara sengketa kontrak dan kalah, bagaimana tanggung jawab pihak ketiga atas biaya perkara?

Membayar seluruh biaya perkara termasuk biaya pihak utama.

Hanya bertanggung jawab atas biaya intervensinya sendiri.

Tidak bertanggung jawab atas biaya perkara karena hanya ikut serta.

Membayar sebagian biaya perkara pihak utama yang didukung.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?