PP 49 Tahun 2023

PP 49 Tahun 2023

Professional Development

8 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Seberapa INISIATIF-kah kamu?

Seberapa INISIATIF-kah kamu?

Professional Development

10 Qs

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Professional Development

10 Qs

Uji Pemahaman Komunitas KC Banjar tahun 2023

Uji Pemahaman Komunitas KC Banjar tahun 2023

Professional Development

10 Qs

KLL

KLL

Professional Development

10 Qs

KANAL PELAYANAN BPJS KESEHATAN

KANAL PELAYANAN BPJS KESEHATAN

Professional Development

10 Qs

EVALUASI PIPP

EVALUASI PIPP

Professional Development

10 Qs

Bpjs Kesehatan

Bpjs Kesehatan

Professional Development

10 Qs

JKN - KIS

JKN - KIS

Professional Development

7 Qs

PP 49 Tahun 2023

PP 49 Tahun 2023

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Wanda Avrianda

Used 1+ times

FREE Resource

8 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam :

Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2023

Permendagri No. 49 Tahun 2023

Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Badan penyelenggara jaminan untuk Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bukan diselenggarakan oleh:

BPJS Ketenagakerjaan

PT Taspen

PT ASABRI

BPJS Kesehatan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernyataan yang kurang tepat dalam Skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bersama Badan Penjamin Lain dibawah ini :

Diperkenankan subsidi silang antar program

Manfaat tidak beririsan

Koordinasi Pelayanan

Koordinasi Manfaat AKT dan KLL

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Sesuai PP 49 Tahun 2023 Pasal 25A, Pelayanan kesehatan untuk dugaan kecelakaan kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan kasus sebagai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja dijamin terlebih dahulu oleh :

PT Taspen

BPJS Ketenagakerjaan

PT ASABRI

BPJS Kesehatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Kasus Dugaan KLL-KK/PAK dengan status Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Kerja berlaku pada kondisi :

Kasus kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan dan kasus terjadi di tempat kerja, kasus terjadi pada saat kerja

Kasus bukan akibat kecelakaan lalu lintas dan kerja

Kasus kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan; Kasus KLL berangkat dari rumah menuju tempat kerja; Kasus KLL brerangkat dari tempat kerja menuju rumah

Kasus KLL tidak berhubungan dengan Pekerjaan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pada kasus Dugaan Kecelakaan Kerja (KK) /Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang harus dilakukan peserta adalah :

Koordinasi ke pemberi kerja agar pemberi kerja melakukan laporan Tahap I

Membuat Laporan Tahap I ke Jasa Raharja

Melakukan pengecekan keaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan

Melapor ke Kantor BPJS Kesehatan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Viena adalah seorang pekerja di Perusahaan swasta yang mengalami jatuh saat sedang bekerja di tempat kerja. Viena belum didaftarkan pada Program JKK JKM oleh perusahaan, namun telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dengan segmen peserta Mandiri (PBPU), penjamin dalam kasus ini adalah :

BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan

Pemberi Kerja/ Perusahaan

Jasa Raharja

8.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Rana mengalami cedera saat sedang bekerja dalam pemilihan buah kelapa di PT. SAS. Rana sendiri telah aktif kepesertaan dalam program JKK JKM dan program JKN yang didaftarkan oleh Perusahaan. Penjamin pada kasus ini adalah :

PT. SAS

BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan