Tes Akhir Modul Kewarisan Dalam Islam / XII / SMKN 4 Jember

Tes Akhir Modul Kewarisan Dalam Islam / XII / SMKN 4 Jember

12th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

waris

waris

12th Grade

15 Qs

Bab 8. Warisan dalam Islam

Bab 8. Warisan dalam Islam

12th Grade

10 Qs

Quis Ahli Waris

Quis Ahli Waris

12th Grade

15 Qs

Ketentuan Waris (Part 2)

Ketentuan Waris (Part 2)

12th Grade

15 Qs

Bab Waris

Bab Waris

12th Grade

10 Qs

Pretest

Pretest

12th Grade

10 Qs

Warisan dalam Islam

Warisan dalam Islam

12th Grade

12 Qs

Quis Ketentuan Waris Dalam Islam

Quis Ketentuan Waris Dalam Islam

12th Grade

10 Qs

Tes Akhir Modul Kewarisan Dalam Islam / XII / SMKN 4 Jember

Tes Akhir Modul Kewarisan Dalam Islam / XII / SMKN 4 Jember

Assessment

Quiz

Religious Studies

12th Grade

Easy

Created by

Abdul Majid

Used 4+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Secara istilah ilmu kewarisan adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing–masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan oleh muwaris (pewaris). Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya. Harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya dalam istilah ilmu kewarisan dikenal dengan ...

Muwaris

Tirkah

Ahli Waris

Hijab atau Mahjub

Faraid

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya. Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis maka hal itu tidak mengapa, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama. Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah, berikut yang tidak termasuk hikmah pembagian harta warisan adalah...

Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.

Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang

Menjauhkan fitnah sesama ahli waris.

Menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt. dan kepada rasulnya.

Sebagai bukti bahwa Islam sangat mengutamakan untuk berlomba-lomba menumpuk harta sebagai bekal hidup.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tidak semua harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Apalagi dalam tatanan keluarga masyarakat Indonesia, baik suami maupun istri, bapak maupun ibu, mereka masing-masing memiliki harta yang sumbernya tidak dari satu pihak saja tetapi juga dari masing-masing yang kemudian digabungkan menjadi satu. Oleh sebab itu jika salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu, harta keluarga itu harus dipisahkan terlebih dulu antara harta milik suami atau istri yang mati dengan yang masih hidup. Tujuannya agar yang masih hidup terjamin dan masih memiliki bekal hidup berupa harta yang ia miliki. Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris). Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut, kecuali...

Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.

Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya

Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat

Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.

Diambil untuk disodaqohkan kepada fakir miskin

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kita sering mendengar bahkan menyaksikan konflik karena perebutan warisan yang mendorong para ahli waris berselisih. Ketidak jelasan atau ketidak adilan dalam pembagian warisan bisa menjadi sumber pemicu konflik diantara ahli waris, dibutuhkan kearifan yang mendalam dalam membagi harta warisan, keutuhan ahli waris dan bersatunya dalam kekerabatan, jangan dirobek karena perselihan pembagian harta waris. Akan tetapi jika ahli waris memang menghendaki semua ahli waris dengan kearifan untuk bisa menerima jumlah yang berbeda karena alasan tertentu, yang disebabkan oleh kesuksesan hidup dll, yang diputuskan dalam musyawarah keluarga ahli waris tanpa adanya perselisihan dilakukan dengan keikhlasan, maka itu menjadi bagian dari ibadah dan itu yang terbaik. Warisan sejati justru bukan sesuatu yang berwujud benda, atau yang dapat diserahterimakan. Bukan berupa barang yang kadang juga dapat diperebutkan. Sebab warisan sejati ada dalam darah, kromosom, dan DNA.  Hal itu ada dan berada sejak hari di mana kita hadir sebagai janin di kandungan ibu. Setiap orang telah memiliki bagian warisan masing-masing terimalah sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, baik secara hukum Islam atau hukum adat, kita ambil hikmah terpenting ialah semangat mengembangkan warisan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut, Kecuali...

Karena nasab (hubungan keturunan/darah).

Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.

Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).

Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal )

Karena memiliki hubungan persahabatan yang erat.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kita sering mendengar bahkan menyaksikan konflik karena perebutan warisan yang mendorong para ahli waris berselisih. Ketidak jelasan atau ketidak adilan dalam pembagian warisan bisa menjadi sumber pemicu konflik diantara ahli waris, dibutuhkan kearifan yang mendalam dalam membagi harta warisan, keutuhan ahli waris dan bersatunya dalam kekerabatan, jangan dirobek karena perselihan pembagian harta waris. Akan tetapi jika ahli waris memang menghendaki semua ahli waris dengan kearifan untuk bisa menerima jumlah yang berbeda karena alasan tertentu, yang disebabkan oleh kesuksesan hidup dll, yang diputuskan dalam musyawarah keluarga ahli waris tanpa adanya perselisihan dilakukan dengan keikhlasan, maka itu menjadi bagian dari ibadah dan itu yang terbaik. Warisan sejati justru bukan sesuatu yang berwujud benda, atau yang dapat diserahterimakan. Bukan berupa barang yang kadang juga dapat diperebutkan. Sebab warisan sejati ada dalam darah, kromosom, dan DNA.  Hal itu ada dan berada sejak hari di mana kita hadir sebagai janin di kandungan ibu. Setiap orang telah memiliki bagian warisan masing-masing terimalah sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, baik secara hukum Islam atau hukum adat, kita ambil hikmah terpenting ialah semangat mengembangkan warisan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, seseorang dapat terhalang menerima harta warisan. Berikut yang tidak termasuk penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah ...

Hamba (Budak)

Pembunuh

Murtad

Kafir / Non Muslim

Saudara Sebapak beda Ibu

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja, yaitu...

  1. 1. Ayah

  2. 2. Anak Laki-Laki.

  3. 3. Suami

  1. 1. Ayah

  2. 2. Saudara Laki-Laki sekandung

  3. 3. Suami

  1. 1. Paman Sebapak

  2. 2. Cucu Laki-Laki dari anak laki-laki

  3. 3. Suami

  1. 1. Saudara Laki-Laki sebapak

  2. 2. Paman seibu sebapak

  3. 3. Suami

  1. 1. Anak Laki-Laki paman seibu sebapak

  2. 2. Paman seibu sebapak

  3. 3. Anak Laki-laki

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima orang saja, yaitu...

  1. 1. Istri

  2. 2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki

  3. 4. Saudara perempuan sekandung

  4. 5. Ibu dari bapak

  1. 1. Istri

  2. 2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki

  3. 4. Saudara perempuansekandung

  4. 5. Ibu dari Ibu

  1. 1. Istri

  2. 2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki

  3. 4. Saudara perempuan sekandung

  4. 5. Ibu

  1. 1. Istri

  2. 2. Anak perempuan 3. Wanita yang memerdekakan

  3. 4. Saudara perempuan sekandung

  4. 5. Ibu

  1. 1. Istri

  2. 2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki

  3. 4. Saudara perempuan sebapak

  4. 5. Ibu

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?