
UU No 2 Tahun 2002
Authored by MUHAMMAD DWIKI
Professional Development
Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
50 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam perumusan UU No 2 tahun 2002 ada bebeberapa faktor yang mempengaruhi dengan mengingat 2 Tap MPR yakni...
TAP MPR NO.VI/MPR/2002 & TAP MPR NO. VII/MPR/2002
TAP MPR NO.VI/MPR/2000 & TAP MPR NO. VII/MPR/2000
TAP MPR NO.VII/MPR/2000 & TAP MPR NO.VIII/MPR/2000
TAP MPR NO.VII/MPR/2002 & TAP MPR NO.VIII/MPR/2002
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan maksud dari
Polri
Anggota Polri
Kepolisian
Kamtibmas
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam undang-undang adalah..
Penyidik
Penyelidik
Penyidik pembantu
Penyelidikan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan...
Penyidik
Penyelidik
Penyidikan
Penyelidik
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya..
Penyidik pembantu
Penyelidikan
Penyelidik
Penyidikan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidamg pemeliharaan kamtibmas,penegakan hukum , perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Tertuanh dalam pasal
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 4
Pasal 2
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tujuan kepolisian sebagaimana tertuang pasal 4 UU No 2 Tahun 2002 yakni
Kepolisian negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamtibmas, penegakan hukum, pelindung dan pengayom masyarakat
Kepolisian negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Kepolisian negara republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum,serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
Kepolisian negara republik Indonesia berada dibawah presiden
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?