
Biaya yang Boleh Dipotong Pasal 6 UU PPH
Authored by Serly Novianti
Business
University
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa saja biaya yang boleh dipotong menurut Pasal 6 UU PPH?
Biaya makanan
Biaya liburan
Biaya belanja pribadi
Biaya jabatan, biaya jabatan yang tidak diperhitungkan sebagai penghasilan, biaya pensiun, biaya sewa rumah, biaya sewa kendaraan, biaya bahan bakar kendaraan, biaya komunikasi, biaya representasi, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, biaya pendidikan, biaya hiburan, biaya kebugaran, biaya perawatan kesehatan, biaya premi asuransi, dan biaya lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Biaya hiburan pribadi
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apakah biaya representasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?
Ya
Belum tentu
Mungkin
Tidak
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bagaimana cara menghitung biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?
Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 1% x Total Nilai Transaksi
Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 0,3% x Total Nilai Transaksi
Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 0,5% x Total Nilai Transaksi
Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 2% x Total Nilai Transaksi
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apakah biaya transportasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?
Biaya transportasi hanya bisa dipotong jika melebihi batas tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.
Biaya transportasi hanya bisa dipotong jika dilakukan di luar negeri sesuai Pasal 6 UU PPH.
Ya, biaya transportasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.
Tidak, biaya transportasi tidak termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan biaya yang wajib dipotong menurut Pasal 6 UU PPH?
Biaya yang tidak perlu dipotong oleh pemotong pajak
Biaya yang dipotong setelah pembayaran kepada penerima penghasilan
Biaya yang harus dipotong oleh pemotong pajak sebelum pembayaran kepada penerima penghasilan.
Biaya yang dipotong oleh penerima penghasilan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apakah biaya komunikasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?
Tidak, biaya komunikasi tidak termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.
Biaya komunikasi hanya bisa dipotong jika digunakan untuk keperluan bisnis tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.
Ya, biaya komunikasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.
Biaya komunikasi hanya bisa dipotong jika melebihi batas tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bagaimana prosedur pelaporan biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?
Mengisi SPT tahunan dan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengirimkan laporan biaya tanpa dokumen pendukung
Mengajukan laporan biaya setiap bulan
Tidak perlu melaporkan biaya
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?