Search Header Logo

Biaya yang Boleh Dipotong Pasal 6 UU PPH

Authored by Serly Novianti

Business

University

Used 2+ times

Biaya yang Boleh Dipotong Pasal 6 UU PPH
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa saja biaya yang boleh dipotong menurut Pasal 6 UU PPH?

Biaya makanan

Biaya liburan

Biaya belanja pribadi

Biaya jabatan, biaya jabatan yang tidak diperhitungkan sebagai penghasilan, biaya pensiun, biaya sewa rumah, biaya sewa kendaraan, biaya bahan bakar kendaraan, biaya komunikasi, biaya representasi, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, biaya pendidikan, biaya hiburan, biaya kebugaran, biaya perawatan kesehatan, biaya premi asuransi, dan biaya lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Biaya hiburan pribadi

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah biaya representasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?

Ya

Belum tentu

Mungkin

Tidak

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana cara menghitung biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?

Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 1% x Total Nilai Transaksi

Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 0,3% x Total Nilai Transaksi

Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 0,5% x Total Nilai Transaksi

Biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH = 2% x Total Nilai Transaksi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah biaya transportasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?

Biaya transportasi hanya bisa dipotong jika melebihi batas tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.

Biaya transportasi hanya bisa dipotong jika dilakukan di luar negeri sesuai Pasal 6 UU PPH.

Ya, biaya transportasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.

Tidak, biaya transportasi tidak termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan biaya yang wajib dipotong menurut Pasal 6 UU PPH?

Biaya yang tidak perlu dipotong oleh pemotong pajak

Biaya yang dipotong setelah pembayaran kepada penerima penghasilan

Biaya yang harus dipotong oleh pemotong pajak sebelum pembayaran kepada penerima penghasilan.

Biaya yang dipotong oleh penerima penghasilan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah biaya komunikasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?

Tidak, biaya komunikasi tidak termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.

Biaya komunikasi hanya bisa dipotong jika digunakan untuk keperluan bisnis tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.

Ya, biaya komunikasi termasuk dalam biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH.

Biaya komunikasi hanya bisa dipotong jika melebihi batas tertentu menurut Pasal 6 UU PPH.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana prosedur pelaporan biaya yang boleh dipotong Pasal 6 UU PPH?

Mengisi SPT tahunan dan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengirimkan laporan biaya tanpa dokumen pendukung

Mengajukan laporan biaya setiap bulan

Tidak perlu melaporkan biaya

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?