
Post Test LPJ SAKTI_134
Authored by KPPN SemarangDua
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
8 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Dasar Hukum Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN adalah
PMK nomor 162/PMK.05/2012
PMK nomor 162/PMK.05/2013
PMK nomor 162/PMK.05/2014
PMK nomor 162/PMK.05/2015
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Dasar Hukum Juknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satker APBN serta Verifikasi LPJ Bendahara adalah
Per-3/PB/2013
Per-3/PB/2014
PMK-3/PMK.05/2012
PMK-3/PMK.05/2013
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penatausahaan Kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
Uang Persediaan
LS Bendahara Pengeluaran
Uang Lainnya dari hibah
Semua Benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Batasan nilai kas tunai yang berada pada brankas bendahara setiap hari kerja
50.000.000 berasal dari uang persediaan/ Tambahan Uang Persediaan
200.000.000 berasal dari uang persediaan
50.000.000 berasal dari UP/TUP dan LS Bendahara
200.000.000 berasala dari semua kas tunai bendahara
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN adalah
10 hari kerja bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
8 hari kerja bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan berikutnya
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Dokumen lampiran wajib LPJ Bendahara yang disampaikan ke KPPN adalah
BA pemeriksaan kas, saldo rekening , Salinan rekening koran dan Buku Kas Umum
BA Pemeriksaan Kas, saldo rekening, konfirmasi penerimaan pajak
BA Pemeriksaan Kas, Saldo Rekening dan Salinan Rekening Koran
BA Pemeriksaan Kas, Saldo rekening, Salinan Rekening koran dan Buku pembantu pajak
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
LPJ Bendahara Pengeluaran wajib disampaikan kepada
KPPN Selaku Kuasa BUN
KPPN Selaku Kuasa BUN, Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing
KPPN Selaku Kuasa BUN, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan dan Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing
KPPN Selaku Kuasa BUN, Badan Pemeriksa Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga Masing-masing
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?