(1) Dalam kesempatan diskusi Merdeka Belajar pada Selasa, 29 Agustus 2023, lalu, Mas Menteri Nadiem Makarim menyebutkan, syarat kelulusan seorang mahasiswa diserahkan kepada setiap kepala program studi (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi. (2) Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (3) ”Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Mas Nadiem lebih lanjut.
Kalimat yang mengandung fakta pada teks editorial tersebut terdapat pada kalimat...