
Kuis sore-sore
Authored by Fachrul Iksan
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut Dasar Hukum atau Pedoman terkini tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN, kecuali?
Permenkes Nomor 16 Tahun 2019
Permenkes Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020
Surat Edaran Dirpatuhal BPJS Kesehatan Nomor 06 Tahun 2023
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pelaku Jenis Kecurangan berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2019 yakni?
Peserta, BPJS Kesehatan, Masyarakat Umum, Faskes/PPK, Penyedia Obat dan Alkes, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes/PPK, Penyedia Obat dan Alkes
Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes/PPK, Penyedia Obat dan Alkes, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes/PPK, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut Pelaku Kecurangan Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan 6 Tahun 2020 dan SE Dirpatuhal Nomor 06 Tahun 2023?
Peserta, BPJS Kesehatan, Pemberi Pelayanan Kesehatan, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Peserta, BPJS Kesehatan, Masyarakat Umum, Fasilitas Kesehatan, Penyedia Obat dan Alat Kesehatan
Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Penyedia Obat dan Alat Kesehatan, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Peserta, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia Obat dan Alkes, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut dibawah ini definisi yang tepat dari Kecurangan (Fraud) pada Program JKN?
Tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Dasar Hukum Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN BPJS Kesehatan Tingkat Cabang yang masih berlaku sampai saat ini?
Peraturan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Nomor 308 Tahun 2023
Peraturan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Nomor 38 Tahun 2023
Keputusan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Nomor 308 Tahun 2023
Surat Edaran Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Nomor 38 Tahun 2023
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Siapa yang berwenang menetapkan Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Bupati / Wali Kota dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
Gubernur
Menteri
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) pada Dinas Kesehatan Kab/Kota terdiri atas unsur?
Dinkes Kab/Kota, BPJS Kesehatan, Asosiasi Faskes, Ormas, Unsur lain yang terkait
Dinkes Kab/kota, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, unsur lain yang terkait
Dinkes Kab/kota, BPJS Kesehatan, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi
Dinkes Kab/kota, BPJS Kesehatan, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi, Unsur lain yang terkait
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?