KUIS OMBUDSMAN

KUIS OMBUDSMAN

1st - 5th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PH 4 - Penampilan Diri dan Komunikasi

PH 4 - Penampilan Diri dan Komunikasi

2nd Grade

10 Qs

POLIKLINIK

POLIKLINIK

1st Grade

10 Qs

Akuntansi Lembaga Keuangan

Akuntansi Lembaga Keuangan

KG - 5th Grade

8 Qs

PENGANTAR PRAKTIK KEBIDANAN

PENGANTAR PRAKTIK KEBIDANAN

1st Grade

15 Qs

Uji prestasi

Uji prestasi

1st - 5th Grade

15 Qs

UAS Etika dan Hukum Kesehatan

UAS Etika dan Hukum Kesehatan

2nd Grade

10 Qs

K3Promkes10

K3Promkes10

1st Grade - University

15 Qs

MANAJEMEN STRATEGI

MANAJEMEN STRATEGI

1st - 3rd Grade

10 Qs

KUIS OMBUDSMAN

KUIS OMBUDSMAN

Assessment

Quiz

Science

1st - 5th Grade

Medium

Created by

Klinik Azalea

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah pernyataan yang salah tentang Ombudsman ?

Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh negara, BUMN, BUMD, atau pun swasta

lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya

dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya

Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan saja

Answer explanation

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang dibentuk pada tahun 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan disebut

KKN

Maladministratif

Penyelewengan Kewenangan

Pelanggaran Hukum

Answer explanation

Menurut UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur

Standar Ombudsman

Maklumat Pelayanan

standar pelayanan

service point

Answer explanation

Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya. Standar pelayanan juga diperlukan dalam upaya menilai efektivitas pelayanan dan mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara. Penilaian itu, kemudian, bisa dijadikan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar penyelenggaraannya semakin berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut UU No 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan publik dibedakan menjadi 2 yaitu

Standar Pelayanan Umum dan Standar Pelayanan Khusus

Standar Pelayanan dan Standar Pengaduan

Standar Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Non Publik

Penyampaian pelayanan (service point) dan pengelolaan pelayanan (manufacturing)

Answer explanation

Komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009, dalam peraturan ini dibedakan menjadidua komponen yaitu Penyampaian pelayanan (service point) dan pengelolaan pelayanan (manufacturing)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ombudsman berasal dari kata ombud yang berarti perwakilan, proxy, wali, amanat yang merupakan bahasa

Turkey kuno

Skandinavia kuno

Swedia Kuno

Arab Kuno

Answer explanation

Ombudsman berasal dari bahasa skandinavia kuno: ombud, yang bermakna perwakilan, proxy, wali amanat.

Pada 1709 Raja Swedia Charles XII mengungsi ke Turkey (kalah perang melawan Rusia) kemudian mempelajari dan mendalami Qadhi Al Qhudaat

Sekembalinya Raja Charles ke Swedia mulai digagas lembaga Qadhi Al Qhudaat yang diberi nama Ombud yang berkembang menjadi Ombudsman

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ombudsman modern pertama kali di bentuk di negara

Turkey

Swedia

Arab

Skandinavia

Answer explanation

Ombudsman moderen dibentuk pertama kali di Swedia. Terinspirasi dari Khalifah Umar Bin Khatab dengan konsep Qadhi al Qhudaat yang bertugas melindungi warga dari Tindakan sewenang-wenang dan penyalagunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan. Konsep ini yang dikembangkan oleh dinasti Osmaniah di Turkey.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapa Presiden yang pertama kali membentuk Komisi Ombudsman di Indonesia

Susilo Bambang Yudhoyono

Jokowi

KH. Abdurahman Wahid

Megawati

Answer explanation

10 Maret 2000, Presiden Abdrahman Wahid, menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang Keputusan Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional

Pada tahun 2009 di sahkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?