
Pencalonan DPRD
Authored by panwaslu temon
Social Studies
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal ...
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengawasan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu antara lain, kecuali ...
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pengumuman dan Penyusunan DCS
Verifikasi Administrasi Kegandaan Bakal Calon
Penelitian Persyaratan Bakal Calon
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini yang termasuk Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah ...
1. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
2. Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon
3. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
4. Pengumuman Daftar Calon Tetap
1,2,3
1,2,4
1,3,4
2,3,4
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persyaratan Bakal Calon Anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten antara lain, kecuali ...
Terdaftar sebagai pemilih
Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas
Bersedia bekerja penuh waktu
Telah berumur 23 tahun atau lebih
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini Tata cara Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, kecuali ....
Disusun dalam Daftar Bakal Calon oleh Partai Politik
Daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% setiap daerah pemilihan
Daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 25% setiap daerah pemilihan
Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% jumlah kursi setiap daerah pemilihan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00, sesuai dalam UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal ...
Pasal 500
Pasal 510
Pasal 520
Pasal 530
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pada Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat 3, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak ....
Rp 30.000.000,00
Rp 36.000.000,00
Rp 45.000.000,00
Rp 52.500.000,00
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?