Search Header Logo

UAS AKUNTANSI PERPAJAKAN

Authored by Dian Handayani

Other

University

Used 5+ times

UAS AKUNTANSI  PERPAJAKAN
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

lampiran SPT Tahunan PPh berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial/ pembukuan dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan

LAPORAN PAJAK

REKONSILIASI FISKAL

REKONSILIASI KAS

LAPORAN SPT

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melakukan rekonsiliasi Fiskal, ada dua penyebab terjadinya perbedaan, yaitu

Perbedaan Permanen dan perbedaan Waktu

Perbedaan Pajak dan Perbedaan Konvensional

Perbedaan Laporan Komersial & Perbedaan Lapora Pajak

Perbedaan Sekarang dan Perbedaan Masa Lalu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Adanya perbedaan antara SAK dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian/saat pengakuan biaya).

Adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final.

Adanya kompensasi kerugian fiskal

Adanya harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa

Ciri diatas merupakan alasan perlu dilakukan

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Negatif

Rekonsiliasi Fiskal

Penyesuaian Pajak

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada PSAK 46, lingkup pajak yang di bahas adalah

pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan berdasar atas laba kena pajak

pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan berdasar atas laba setelah Pajak

pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan berdasar atas laba sebelum Pajak

pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ditetapkan berdasar atas penghasilan Kena Pajak

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dimaksud laba kena Pajak adalah

Laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang

Laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak

Laba atau rugi selama satu periode setelah dikurangi pajak

Laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mengikuti UU dan SAK yg berlaku

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

pajak yang setelah pelunasannya, tidak dapat di gabungkan dengan perhitungan pajak yang lain, disebut sebagai

Pajak Final

PAjak KIni

Pajak Tangguhan

Penghasilan kena pajak

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:

Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;

Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan

Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan

Aset Pajak Tangguhan

Aset Pajak Kini

Penghasilan Kena Pajak

Pajak Lain Lain

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?