Setelah memahami isi dari SUK Bank CIMB Niaga yang telah dijelaskan, apabila terdapat perubahan isi SUK yang telah disetujui oleh ECC/JDA dimanakah perubahan tersebut akan diberlakukan dan pada Pasal mana dalam SUK yang menjadi dasar pengaturannya ?

Syarat Umum Kredit (SUK)

Quiz
•
Professional Development
•
Professional Development
•
Medium

Sales Academy
Used 9+ times
FREE Resource
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Diubah langsung pada SUK, tidak diatur dalam SUK
Perubahan dinyatakan dalam Perjanjan Kredit, tidak diatur dalam SUK
Diubah langsung pada SUK, Pasal 1 ayat 2 SUK
Perubahan dinyatakan dalam Perjanjian Kredit, Pasal 1 ayat 2 SUK
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sama-sama merupakan kewajiban untuk memberikan informasi kepada Bank sehubungan dengan perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan, apa yang menjadi perbedaan antara Pasal 12 ayat 2 SUK dan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK?
Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Pengendali Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur
Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan anak usaha Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur
Pasal 12 ayat 2 SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Debitur sedangkan Pasal 12 ayat 5 huruf a SUK mengatur kewajiban penyerahan informasi perubahan pengurus, pemegang saham dan permodalan Pengendali Debitur
Tidak ada jawaban yang benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini yang merupakan ketentuan terkait Pernyataan dan Jaminan pada SUK, kecuali:
DEBITUR tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan
DEBITUR wajib melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas setiap Hutang dalam mata uang asing
DEBITUR, Pemberi Agunan, Agunan maupun kekayaan DEBITUR lainnya tidak dalam sengketa yang berdampak pada kemampuan DEBITUR membayar Hutang
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah keadaan yang dapat mengakibatkan Fasilitas Kredit berakhir berdasarkan SUK, kecuali:
Terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan yang berdasarkan pertimbangan KREDITUR mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit
Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan atau politik nasional yang menurut pertimbangan KREDITUR mempengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, dan mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit
Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh KREDITUR kepada DEBITUR atau pelaksanaan kewajiban KREDITUR sesuai dengan Perjanjian Kredit menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
Terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Manakah faktor Kreditur dapat melakukan penundaan dan mengatur kembali jangka waktu penarikan fasilitas kredit
terjadi perubahan mata uang dan perubahan kurs
berdasarkan pertimbangan KREDITUR dalam penerapan prinsip kehati-hatian
terjadi kelalaian pada DEBITUR dan/atau group DEBITUR
berdasarkan permohonan DEBITUR
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah peristiwa kelalaian berdasarkan SUK, kecuali:
DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam SUK ini, Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
DEBITUR, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham tidak menyerahkan agunan kepada KREDITUR
DEBITUR, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana
DEBITUR memberikan Pernyataan Dan Jaminan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 SUK ini yang tidak benar dan/atau tidak dapat dipenuhi
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan cross default dapat diatur secara lebih detail dalam PK sesuai dengan pengajuan pada approval, namun tanpa diatur dalam PK ketentuan cross default sendiri sudah ternyata dalam SUK, yaitu dalam Pasal 14 ayat 1 huruf …
huruf c : kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan DEBITUR untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SUK ini dan/atau Perjanjian Kredit
huruf e : DEBITUR menurut penilaian KREDITUR berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan DEBITUR, dan pada akhirnya mempengaruhi kemampuan DEBITUR dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit
huruf g : DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian apapun, dengan siapapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus, kecuali disetujui lain oleh KREDITUR
huruf h : DEBITUR, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
10 questions
Penguatan Administrasi Kredit & Hukum Perkreditan - BAKM Batch 1

Quiz
•
Professional Development
15 questions
Quiz GGD

Quiz
•
Professional Development
8 questions
Pre Test - Restrukturisasi Kredit - JMDP Batch 1

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Financial Account - CMSBM Bank Jambi

Quiz
•
Professional Development
15 questions
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Quiz
•
Professional Development
8 questions
Pre Test - Credit Management - JMDP Batch 1

Quiz
•
Professional Development
10 questions
PRE TEST Administrasi dan Perikatan Kredit

Quiz
•
Professional Development
7 questions
Restrukturisasi Kredit (1)

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade