Kuis Perdata KHI

Kuis Perdata KHI

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Simulasi SKD

Simulasi SKD

12th Grade - University

20 Qs

UAS PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN

UAS PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN

University

20 Qs

Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata

University - Professional Development

20 Qs

HAPTUN

HAPTUN

University

21 Qs

Peradilan Agama

Peradilan Agama

University

20 Qs

Talak & Rujuk

Talak & Rujuk

University

20 Qs

Masalah Rumah Tangga dan Penyelesaian -KUKLA

Masalah Rumah Tangga dan Penyelesaian -KUKLA

8th Grade - University

27 Qs

TALAK ,FASAKH & KHULUK

TALAK ,FASAKH & KHULUK

10th Grade - University

20 Qs

Kuis Perdata KHI

Kuis Perdata KHI

Assessment

Quiz

Other

University

Medium

Created by

Dzaky 098

Used 6+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

1. Kekuatan pembuktian dari akta salah satunya bertujuan untuk memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Tujuan ini merupakan kekuatan pembuktian…

a. Kekuatan pembuktian lahir

b. Kekuatan pembuktian formil

c. Kekuatan pembuktian materil

Answer explanation

1). Kekuatan pembuktian lahir Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang tampaknya (dari lahir) seperti akta dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2) Kekuatan pembuktian formil Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertandatangan di bawah akta itu. Kekuatan pembuktian formil memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. 3) Kekuatan pembuktian materil Yaitu memberi kepastian tentang materi suatu akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.

Laila M. Rasyid, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, hal. 81

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

2. Gugatan rekonvensi dapat diajukan saat…

a. jawaban

b. kapanpun

c. pembacaan gugatan

d. duplik

Answer explanation

Pasal 132 b Ayat (1) HIR yang menyatakan “Si tergugat wajib mengajukan gugatan rekonvensi ber-sama- sama dengan jawabannya, baik tertulis maupun dengan lisan”

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

3. Apakah gugatan rekonvensi dapat diajukan pada tingkat banding jika gugatan rekonvensi tidak diajukan di tingkat pertama?

a. ya

b. tidak

Answer explanation

Gugatan rekonvensi ini harus diajukan pada saat pemeriksaan perkara di tingkat pertama diajukan gugatan apabila pada pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan rekonvensi maka dalam tingkat banding tidak dapat diajukan lagi. (Pasal 132 a Ayat (2) HIR / 157 ayat (2) Rbg)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

4. Pembuktian memberikan kepastian, kepastian yang bersifat intuitif disebut…

a. conviction intime

b. positive wetelijk bewijstheorie

c. conviction raisonnee

d. negatief wetelijk bewijstheorie

Answer explanation

Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka (keyakinan), kepastian bersifat intuitif disebut conviction intime.

Laila M. Rasyid, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, hal. 70

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

5. Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian…

a. conviction intime

b. positive wetelijk bewijstheorie

c. conviction raisonnee

d. negatief wetelijk bewijstheorie

Answer explanation

hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) dengan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan :

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

https://izinesia.id/pengertian-teori-dari-pembuktian-dalam-hukum-pidana/

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

6. Dalam pasal 3 Buku I Hukum Perkawinan berisikan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang…

a. bahagia, harmonis, dan cinta

b. langgeng, utuh, dan sentosa

c. tenang, cinta kasih, dan rahmat

d. berkah, bahagia, dan cinta

Answer explanation

Pasal 3 Buku I Hukum Perkawinan: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Sakinah: tenang, mawaddah: cinta kasih, rahmah: rahmat

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

7. Apakah diperbolehkan meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain?

a. boleh mutlak

b. boleh dengan syarat

c. Tidak boleh mutlak

d. Tidak boleh dengan syarat

Answer explanation

Pasal 12 (3) Buku I Hukum Perkawinan:

Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?