
KUP PAJAK
Authored by JESSICA AURORA
Social Studies
University
Used 30+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam hal WP dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan , sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 4 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa ;
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP
Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar,
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk suatu masa pajak setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa ;
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12,
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa ;
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12,
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan , terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf a U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa ;
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12,
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat ( 3 ) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan , sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf b U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi berupa ;
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,
Kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?