
Hukum Maritim 2
Authored by Heri Pramono
Education
10th Grade
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
UU Perikanan ....
UU no. 45 2009
UU No.45 2010
UU No.45 2011
UU No.45 2012
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut ....
SIPI
SIUP
SIKPI
SIUPP
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan ....
SIKPI
SIUP
SIPI
SIUPP
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan ....
SIKPI
SIUP
SIPI
SIUPP
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
................... mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia
3
8
10
12
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI), adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang
yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar ...........
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia
3 mil
12 mil
200 mil
300 mil
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana ....
Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?