Indonesia telah secara resmi membubarkan ormas yang ditengarai merupakan ormas radikal, dimana ormas tersebut menganut paham khilafah dan memiliki cita- cita untuk meruntuhkan demokrasi dari Indonesia. Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila dan berpaham radikalisme. Gerakan radikalisme merupakan salah satu ancaman serius terhadap nilai-nilai luhur Pancasila.
Ancaman radikalisme ini bisa diminimalisir yang salah satunya adalah upaya untuk ...