Search Header Logo

UAS MIK IV

Authored by Budhi Rahardjo

Other

University

Used 5+ times

UAS MIK IV
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

50 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Sumber hukum dibedakan ke dalam sumber hukum materiil dan formal. Manakah yang termasuk sumber hukum formal?

Yurisprudensi

Rekam medis

Saksi ahli

Informed consent

Keterangan pasien

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Penyelenggaraan praktik kedokteran memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras. Termasuk asas apakah dalam Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran?

Manfaat

Keadilan

Kemanusiaan

Keseimbangan

Keselarasan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan, merupakan pengertian dari hukum?

Perdata

Administrasi

Acara Pidana

Acara pidana

Pidana

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Seorang dokter dalam menjalankan praktik kedokteran tidak membuat rekam medis. Manakah aspek hukum yang telah dilanggar dokter tersebut?

Pidana

Perdata

Administrasi

Acara Pidana

Perjanjian

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Salah satu sumber hukum formal adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Disebut apakah sumber hukum formal tersebut?

Kebiasaan

Yurisprudensi

Traktat

Doktrin

Hukum adat

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Manakah instrumen yuridis yang mengatur ketentuan tersebut?

Pasal 9 Permenkes 290 Tahun 2008

Pasal 46 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004

Pasal 71 UU No. 36 Tahun 2014

Pasal 4 Permenkes 269 Tahun 2008

Pasal 30 UUD 1945

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Menurut UU No.29/2004, UU No.36/2014 dan Permenkes 269/2008. Kapan rekam medis harus dilengkapi?

Segera setelah pasien selesai menerima pelayanan

24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan

2 x 24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan

3 x 24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?