
TWK: UUD 1945 (Posttest)
Authored by yulius tiranda
Education
KG - Professional Development
Used 1K+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perhatikan pernyataan berikut.
1) Menjaga stabilitas nasional
2) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
3) Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian bangsa Indonesia.
4) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Yang merupakan tujuan pokok dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 ditunjukkan nomor …
1), 2), 3)
1), 3), 4)
1), 3), 5)
2), 3), 4)
2), 4), 5)
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan produk hukum yang urutan tepat dibawah UUD 1945 adalah…
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan menteri
Peraturan Daerah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam susunan hierarkinya setara dengan…
Peraturan Daerah
UUD 1945
Undang-Undang
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.” Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal…
5 ayat 1
5 ayat 2
6 ayat 1
6 ayat 2
6 ayat 3
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal…
3 ayat 1
3 ayat 2
3 ayat 3
4 ayat 1
4 ayat 2
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Presiden atas persetujuan DPR dapat menyatakan perang. Hal ini seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal…
10
11 ayat 1
11 ayat 2
12
13 ayat 1
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berdasarkan Amandemen UUD 1945 pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama …
5 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali jabatan
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan
6 tahun dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
10 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?