ULANGAN BAB 1 PERNIKAHAN 12 IIK

ULANGAN BAB 1 PERNIKAHAN 12 IIK

12th Grade

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

SKI Kelas IX : Masuknya Islam di Indonesia (1)

SKI Kelas IX : Masuknya Islam di Indonesia (1)

12th Grade

20 Qs

Pertanyaan Rebutan (Cerdas Cermat PAI)

Pertanyaan Rebutan (Cerdas Cermat PAI)

7th Grade - University

15 Qs

Minuman Keras, Berjudi dan Pertengkaran

Minuman Keras, Berjudi dan Pertengkaran

12th Grade

20 Qs

XII MENYEMBAH ALLOH SWT SEBAGAI UNGKAPAN RASA SYUKUR

XII MENYEMBAH ALLOH SWT SEBAGAI UNGKAPAN RASA SYUKUR

12th Grade

20 Qs

Ulangan Harian 1 PAI X

Ulangan Harian 1 PAI X

12th Grade - University

15 Qs

Soal AM kitab kuning

Soal AM kitab kuning

1st Grade - University

20 Qs

KEUTAMAAN MEMBACA AL QURAN

KEUTAMAAN MEMBACA AL QURAN

KG - Professional Development

20 Qs

Taat Aturan, Etos Kerja dan Kompetisi dalam Kebaikan

Taat Aturan, Etos Kerja dan Kompetisi dalam Kebaikan

12th Grade - University

21 Qs

ULANGAN BAB 1 PERNIKAHAN 12 IIK

ULANGAN BAB 1 PERNIKAHAN 12 IIK

Assessment

Quiz

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

abdul latifm

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Kata Nikah ( نِكا ح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan ( زوَا ج ). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab kabul. Dalam al-qur’an di jelaskan وَاِفَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ itu tercantum dalam al-qur’an :

Q.S An-nisa : 3
Q.S An-nisa : 4
Q.S An-nisa : 5
Q.S An-nisa : 6
Q.S An-nisa : 2

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Dalam sebuah hadits : النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغبَ عَنْ ِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي yang artinya nikah itu sebagian dari sunnahku, barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka bukan bagian dari golonganku. dari hadits iini mengandung hikmah :

Media untuk mendapatkan kesempurnaan dalam beragama, meraih ridha Allah dan mengikuti sunnah dan syariat Rasul-Nya
Cara termulia untuk memenuhi kebutuhan biologis, fitrah saling mencintai yang diciptakan Allah Swtpada manusia.
Cara terbaik untuk melestarikan manusia dan melahirkan generasi yang unggul
Benteng untuk menjaga kehormatan, kesucian diri, serta menjaga pandangan dan kemaluan dari segala tindakan nista yang diharamkan Allah Swt.
Media untuk membangun hubungan persaudaraan dan kerabat, serta saling mengenal

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Hukum pernikahan untuk orang tersebut adalah...

sunah
wajib
makruh
haram
mubah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Hukum pernikahan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, berikut manakah yang hukum pernikahannya wajib

Rafi adalah pemuda beriman yang sudah baligh dan mampu menafkahi keluarganya sendiri. Ia menyadari bahwa jika menunda menikah, ada kemungkinan ia tergoda untuk melakukan zina
Siti adalah perempuan beriman, masih muda, dan memiliki kesempatan memilih pasangan yang saleh. Ia menunda menikah karena ingin fokus kuliah dan belum ada tekanan syahwat
Ahmad seorang pemuda mampu menikah dan ingin menikahi Laila karena ia merasa iman dan akhlaknya lebih kuat jika menikah
Zuma seorang pemuda yang usianya sudah cukup untuk menikah, karena faktor ekonomi belum siap akhirnya memutuskan untuk berpuasa untuk menahan syahwatnya dan sambil terus ikhtiar mencari jodohnya
Rima seorang pengusaha kaya raya usianya sudah mencapai 35 tahun dan belum menikah, reza yang tertarik pada kekayaan rima akhirnya mendekatinya bahkan ingin menikahinya supaya mendapatkan kekayaannya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Hukum pernikahan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, berikut manakah yang hukum pernikahannya mubah

Rafi adalah pemuda beriman yang sudah baligh dan mampu menafkahi keluarganya sendiri. Ia menyadari bahwa jika menunda menikah, ada kemungkinan ia tergoda untuk melakukan zina
Siti adalah perempuan beriman, masih muda, dan memiliki kesempatan memilih pasangan yang saleh. Ia menunda menikah karena ingin fokus kuliah dan belum ada tekanan syahwat
Ahmad seorang pemuda mampu menikah dan ingin menikahi Laila karena ia merasa iman dan akhlaknya lebih kuat jika menikah
Zuma seorang pemuda yang usianya sudah cukup untuk menikah, karena faktor ekonomi belum siap akhirnya memutuskan untuk berpuasa untuk menahan syahwatnya dan sambil terus ikhtiar mencari jodohnya
Rima seorang pengusaha kaya raya usianya sudah mencapai 35 tahun dan belum menikah, reza yang tertarik pada kekayaan rima akhirnya mendekatinya bahkan ingin menikahinya supaya mendapatkan kekayaannya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

zain punya kakak bernama iklima, zain sudah menikah dengan naja serta punya anak bernama fahri sedangkan iklima juga sudah menikah dengan rafi serta punya anak bernama mira . setelah dewasa fahri ternyata suka dengan mira dan ingin menikahinya. maka hukum pernikahannya....

Sah dan boleh menikah karena tidak ada hubungan darah langsung
Haram karena termasuk mahram karena garis keluarga tiri
Makruh karena ada hubungan sosial dekat
Mubah jika mendapatkan izin dari wali masing-masing
Fasid karena ada pernikahan sebelumnya di keluarga

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

zia punya bibi seayah yang bernama kira. Bibinya ini punya anak bernama dimas. Sewaktu kecil mereka sering main bersama tapi setelah berjalannya waktu benih cinta muncul. Setelah dewasa dimas ingin menikahi zia. Maka hukum pernikahannya....

Sah dan boleh menikah karena tidak ada hubungan darah langsung
Haram karena termasuk mahram karena garis keluarga tiri
Makruh karena ada hubungan sosial dekat
Mubah jika mendapatkan izin dari wali masing-masing
Fasid karena ada pernikahan sebelumnya di keluarga

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?