Posttest Kelas Pajak Badan

Posttest Kelas Pajak Badan

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis 3

Kuis 3

Professional Development

10 Qs

DEOREX BUDDIES

DEOREX BUDDIES

Professional Development

10 Qs

All About Badminton

All About Badminton

Professional Development

10 Qs

IDP - Instructor Qualities

IDP - Instructor Qualities

University - Professional Development

10 Qs

KOMIT #5 QUIZ TRANSFORMASI PLN 3

KOMIT #5 QUIZ TRANSFORMASI PLN 3

Professional Development

10 Qs

BukBer Ditkeu Kiyowo

BukBer Ditkeu Kiyowo

Professional Development

10 Qs

Kuis Guyonan

Kuis Guyonan

Professional Development

10 Qs

Trivia Jogja - MBKM Batch 6

Trivia Jogja - MBKM Batch 6

Professional Development

10 Qs

Posttest Kelas Pajak Badan

Posttest Kelas Pajak Badan

Assessment

Quiz

Fun

Professional Development

Hard

Created by

Okita Nilanurkartika

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai dengan PER-11/PJ/2025 formulir SPT Tahunan Badan 2025 akan disajikan dalam berapa jenis formulir?

A. 1 (satu)

B. 2 (dua)

C. 3 (tiga)

D. 4 (empat)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah pokok perubahan terkait PPN pada sistem coretax, kecuali...

A. Batas Upload faktur pajak paling lambat tanggal 20bulan berikutnya

B. Permintaan NSFP melalui Enofa

C. Memiliki Sertifikat Elektronik/Kode otorisasi untuk pembuatan Faktur Pajak

D. NITKU digunakan oleh PKP penjual untuk menyerahkan BKP/JKP

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Komparasi yang benar SPT masa PPH Unifikasi setelah coretax adalah....

A. Kode billing terbit tiap KJS

B. Pihak yang dipotong mendapat notifikasi apabila Bupot dibatalkan oleh pemotong

C. Nomor Fasilitas diinput manual oleh pemotong

D. WP cabang menerbitkan Bupot dan Lapor SPT Masa tersendiri

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemindahbukuan pada sistem coretax dapat dilakukan sebagai berikut kecuali...

A. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

B. Deposit Pajak

C. PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian penerbitan Suket

D. Penyetoran dimuka Bea Meterai yang belum digunakan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dengan alasan dibawah ini kecuali .....

A. Kelebihan pembayaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu

B. Kelebihan pembayaran pajak terkait nilai pembayaran yang belum digunakan

C. Kelebihan pembayaran pajak terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan

D. Kelebihan pembayaran Deposit Pajak