
Quiz Cuti Pegawai Negeri Sipil
Authored by Alpha Zulu
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jenis cuti apa saja, sesuai Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017?
Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti biasa, cuti panjang, cuti darurat, cuti melahirkan, cuti menikah, dan cuti pensiun.
Cuti pribadi, cuti keluarga, cuti pendidikan, dan cuti sosial.
Cuti semester, cuti akhir tahun, dan cuti khusus.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa tujuan dari Peraturan Badan ini?
Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan cuti.
Untuk mengatur sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menetapkan struktur organisasi Badan Kepegawaian Negara.
Untuk mengatur proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa pengertian dari "Cuti" dalam Peraturan Badan ini?
Keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Istirahat total dari pekerjaan tanpa batasan waktu.
Hari bebas tanpa perlu izin.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapakah yang disebut sebagai "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)"?
Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
Kepala bagian keuangan di setiap instansi.
Menteri Kesehatan.
Direktur Jenderal Pajak.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapakah yang berwenang memberikan cuti?
PPK.
Menteri Keuangan.
Kepala unit kerja langsung.
Tim Penguji Kesehatan.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
PPK yang dimaksud pada angka 1 terdiri atas siapa saja?
Menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.
Hanya Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hanya pimpinan lembaga non struktural.
Hanya gubernur dan bupati/walikota.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apakah PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya untuk memberikan cuti?
Ya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
Tidak, wewenang tersebut tidak dapat didelegasikan.
Hanya kepada pejabat setingkat di bawahnya.
Hanya jika ada persetujuan dari Presiden.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?