KUP Day 2

KUP Day 2

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pretest SPT Tahunan, PPS, M-Pajak

Pretest SPT Tahunan, PPS, M-Pajak

Professional Development

20 Qs

Post Test Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Post Test Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Professional Development

15 Qs

Quizizz Capacity Building Enviro 2024

Quizizz Capacity Building Enviro 2024

Professional Development

20 Qs

PPh 22, 23, 26, Final

PPh 22, 23, 26, Final

Professional Development

16 Qs

PRE TEST BIMTEK BENDAHARA BOSP SD/SMP KAB. KEBUMEN TAHUN 2025

PRE TEST BIMTEK BENDAHARA BOSP SD/SMP KAB. KEBUMEN TAHUN 2025

Professional Development

15 Qs

Pretest 5

Pretest 5

Professional Development

15 Qs

Kuis SPT Tahunan PPh OP dan Insentif Pajak UMKM

Kuis SPT Tahunan PPh OP dan Insentif Pajak UMKM

Professional Development

15 Qs

Latihan Pertanyaan Umum (Sesi 4)

Latihan Pertanyaan Umum (Sesi 4)

Professional Development

21 Qs

KUP Day 2

KUP Day 2

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Alim Sobirin

Used 6+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 17C UU KUP adalah sebagai berikut, KECUALI

tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali
tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3
(tiga) tahun berturut-turut

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama :

3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai

3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima Pajak Penghasilan

3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai

3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik ...

Wajib Pajak

Penanggung Pajak

Wakil Wajib Pajak

Pengurus Wajib Pajak

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tujuan pemeriksaan adalah..

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Tujuan Lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan Tujuan Lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Orang Pribadi dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN yang terbit tanggal 16 Oktober 2023, dikirim melalui pos tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima dari pos tanggal 20 Oktober 2023. Selain itu Wajib Pajak juga menerima bukti potong PPh Pasal 23 dengan tanggal pemotongan 16 Oktober 2023 yang diterima tanggal 20 Oktober 2023. Apabila Wajib Pajak akan mengajukan keberatan, atas SKPN, SKPLB dan bukti potong tersebut, maka…

Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN, SKPLB dan bukti potong paling lambat tanggal 15 Januari 2024

Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN, SKPLB dan bukti potong paling lambat tanggal 16 Januari 2024.

Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN dan SKPLB paling lambat 16 Januari 2024 dan bukti potong paling lambat tanggal 15 Januari 2024

Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN dan SKPLB paling lambat 16 Januari 2024 dan bukti potong paling lambat tanggal 19 Januari 2024

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Bapak Arif seorang pengusaha UMKM konveksi menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2022 pada tanggal 30 Maret 2023. Jumlah lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT adalah sebesar Rp84.000.000,00 dan Bapak Arif telah memenuhi persyaratan tertentu. Untuk dapat diproses lebih bayarnya paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, maka perlu mencentang permohonan … pada SPT

dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C

dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D

dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17B

dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Ibu Monica menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun 2021 dengan status kurang bayar sebesar Rp80.000.000,00. Dalam pemeriksaan fiskus menyatakan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp240.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ibu Monica hanya menyetujui jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp140.000.000,00 dan telah membayar sebelum mengajukan keberatan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terbit dan dikirim tanggal 15 Agustus 2023. Berikut pelaksanaan hak dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perundangan KUP…

Ibu Monica harus melunasi sejumlah Rp240.000.000,00 sebelum mengajukan keberatan.

Permohonan Keberatan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 November 2023.

Dalam hal keberatan dikabulkan, maka dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00.

Dalam hal keberatan ditolak, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?