Pemantik Munakahat

Pemantik Munakahat

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Hari Masih Mau'ud as.

Quiz Hari Masih Mau'ud as.

Professional Development

10 Qs

PAI KELAS 10

PAI KELAS 10

Professional Development

10 Qs

ULANGAN HARIAN

ULANGAN HARIAN

1st Grade - Professional Development

10 Qs

PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 5- AMALKAN GAYA HIDUP SIHAT

PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 5- AMALKAN GAYA HIDUP SIHAT

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Bismillah Dulu Yuk

Bismillah Dulu Yuk

Professional Development

10 Qs

NB | Asy-Syu'araa - Part 1: Ayat 1 - 9

NB | Asy-Syu'araa - Part 1: Ayat 1 - 9

Professional Development

10 Qs

PENDIDIKAN ISLAM: SURAH AT-TIN

PENDIDIKAN ISLAM: SURAH AT-TIN

KG - Professional Development

10 Qs

Kepimpinan Rasulullah s.a.w di Madinah

Kepimpinan Rasulullah s.a.w di Madinah

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Pemantik Munakahat

Pemantik Munakahat

Assessment

Quiz

Religious Studies

Professional Development

Hard

Created by

Moh.Solihin,S.PD Moh.Solihin,S.PD

Used 5+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Manakah dari pernyataan berikut yang menunjukkan Hakikat tentang Pernikahan?

Suatu ikhtiar manusia untuk melaksanakan sunnah Baginda Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasalam, dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang).

Jalinan ikatan lahir dan batin seorang pria dan wanita untuk memperbanyak keturunan yang sholih/sholihah yang diridhoi Allah subhanahu wata'ala untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang).

Pertalian hakiki seorang pria dan beberapa wanita untuk membina keluarga bahagia di dunia dan akhirat dalam keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang diwujudkan dalam akad dengan tujuan untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan dengan akad (ijab qabul) yang sah menurut syariat, dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Mengapa Islam sangat memperhatikan tata cara dan tujuan pernikahan secara rinici?

Karena Islam menginginkan bahwa pernikahan itu merupakan sumber kebaikan dan keberkahan, bukan sumber permasalahan.

Karena Islam sangat menghargai kemulian dan derajat wanita agar menjadi sosok pengayom dalam rumah tangga yang diridhoi Allah Subahanahu wa Ta'ala.

Karena Islam menghadirkan bahwa pria adalah pemimpin wanita. Dipundaknyalah bagaimana rumah tangga bisa bahagia dan tidak.

Karena Islam menginginkan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat melalui pernikahan untuk kelangsungan kehidupan ummat manusia.

Karena Islam menginginkan terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah di dunia hingga akhirat selalu dalam keridhoan Allah Rabbul 'Izzati

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurutmu, Pernikahan itu merupakah Kewajiban, Kebutuhan, ataukah pilihan? Mengapa?

Pernikahan itu adalah kebutuhan, karena secara fitrah manusia memiliki kebutuhan biologis. Dengan menikah kebutuhan akan tersalurkan dengan cara yang benar dan diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pernikahahan adalah kewajiban bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah aqil balligh dan memiliki kesiapan secara lahir dan batin untuk menjalin suatu hubungan sesuai yang dituntunkan Allah dan Rasul-Nya demi kelangsungan hidup ummat manusia yang sholih/sholihah.

Pernikahan itu adalah pilihan, dimana kita bisa meilih untuk melaksanakannya atau tidak. Hal ini karena seorang muslim atau muslimah memilik situasi dan kondisi yang berbeda terhadap dilaksanakannya suatu pernikahan atau tidak.

Perikahan itu bisa menjadi kebutuhan, kewajiban, atau pilihan. Hal ini bergantung pada situasi dan kondisi seseorang muslim/muslimah dalam menjalaninya.

Pernikahan secara umum menurut ajaran agama Islam adalah sangat dianjurkan, karena keutamaan duniawi dan ukhrawinya. Walau demikian, ia bisa dipandang sebagai kebutuhan, kewajiban, ataupun piluhan, bahkan bisa suatu keharaman bila dilakukan. Karena sangat bergantung pada situasi dan kondisi serta niat seseorang dalam menjalankannya.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah kita boleh menikahi siapa saja yang kita cintai?

Ya, Boleh. Dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan. Karena dalam agama pemaksaan sangat dilarang dan bertentangan dengan hak azasi manusia.

Tidak boleh, kita diperbolehkan hanya menikahi wanita yang betul-betul mencintai kita. Sebab pernikahan harus didasari saling mencintai, agar tumbuh ketentraman (sakinah), cinta kasih (mawaddah) dan kasih sayang (mawaddah)

Ya. Setiap orang berhak untuk memilih pasangannya masing-masing, karena pernikahan diniatkan hanya untuk sekali. Tiada pemaksaan, harus didsari saling mencintai, dan tujuan yang murni untuk ibadah kepada Allah Ta'ala.

Tidak. Kita tidak boleh hanya berdasarkan cinta semata untuk menikahi seseorang. Tapi juga kasih sayang dan persamaan cita dan tujuan, yakni membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhai Allah Subhanahu wata'ala.

Ya, Semua orang boleh menikah dengan siapa saja yang dicintainya selama tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana agar kita tidak salah dalam memilih pasangan?

Kita harus menemui seorang kyai untuk meminta pendapat dan keberkahannya untuk menilai layak tidaknya calon pasangan yang kita pilih.

Paras wajah, penampilan sangat penting untuk dipertimbangkan agar tidak malu saat pergi menghadiri kondangan.

Kita harus memilih calon pasangan yang sudah mampu dan mapan secara finansial, karena setelah menikah, pernikahan tidak bisa dijalani hanya dengan cinta, melainkan ekonomi yang menunjang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kita wajib mempertimbangkan nasab atau keturunan. Jika keluarga terhormat bisa dipastikan bahwa kita memiliki keturunan terhormat dan terpandang baik secara sosial, financial, dan kemasyarakatan.

Paras, Nasab, Harta, memang merupakan kriteria yang dianjurkan dalam Islam, namun ketaatan dalam beragama adalah kriteria yang harus diutamakan. Karena hanya mereka yang taat beragama yang bisa membersamai kita membangun keluarga bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah, di dunia hingga akhirat.