
QUIZ FINTECH SYARIAH
Authored by Setia Dwi Ratna
Business
University
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Kebijakan berupa Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia yang mengatur tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan prinsip syariah yaitu No.
No. 116/DSNMUI/II/2018
No. 118/DSNMUI/II/2018
No. 117/DSNMUI/II/2018
No. 115/DSNMUI/II/2018
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Lembaga yang mengawasi penyelenggara FinTech di Indonesia adalah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Peer-to-peer lending (P2P) termasuk dalam FinTech jenis:
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Layanan seperti OVO dan GoPay termasuk dalam kategori:
E-money
E-wallet
crowdfunding
P2P Lending
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Salah satu tujuan utama FinTech adalah:
Meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan judi.
Mengurangi akses ke layanan keuangan
Menyediakan layanan keuangan secara eksklusif untuk bank
Meningkatkan inklusi keuangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Berikut ini yang bukan merupakan karakteristik utama dari teknologi finansial (FinTech) adalah:
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Fintech Syariah berbeda dengan fintech konvensional karena:
Dilarang mengambil keuntungan
Menghindari unsur riba, gharar, dan maisir
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?