Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan dua kasus pertama Covid 19 di Indonesia pada hari Senin, 2 Maret 2020. Tidak lama setelah itu, WHO secara resmi menetapkan virus corona sebagai (a) Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Covid 19 dapat diklasifikasikan sebagai jenis bencana (b) Keberadaan Covid 19 telah menyebabkan perubahan sosial yang cepat, yaitu mengubah (c) dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus, salah satunya adalah menjaga jarak (d) setidaknya 2 meter. Dampak dari Covid 19 telah menyebabkan beberapa negara mengalihkan anggaran nasional mereka untuk pembelian peralatan kesehatan, sehingga sektor ekonomi lainnya mengalami stagnasi yang mengakibatkan (e) yaitu ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan.