Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :

SOAL KUIS TAX KE2

Quiz
•
Other
•
University
•
Easy
Valencia W.
Used 2+ times
FREE Resource
44 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 1
Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaaan BUPER , sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar , sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI
Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan , sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat ( 5 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP
Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk suatu masa pajak setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2a ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam hal WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12
Bunga sebesar Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.
Bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat ( 3 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga
Sebesar 2% per bulan
Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12.
Sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
40 questions
Akuntansi Sektor Publik

Quiz
•
University
45 questions
UTS PPN II - STPI

Quiz
•
University
40 questions
ASP TRY

Quiz
•
University
40 questions
pemeriksaan Akuntansi

Quiz
•
University
40 questions
Bahasa Indonesia_Kelas IV

Quiz
•
4th Grade - University
40 questions
MA UM Fikih 12 IPA 2425

Quiz
•
12th Grade - University
40 questions
Animasi 2D dan 3D II

Quiz
•
University
40 questions
Tes Numerasi

Quiz
•
10th Grade - Professi...
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade