Karakteristik Fintech dan Dampaknya

Karakteristik Fintech dan Dampaknya

1st - 5th Grade

6 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pre Test Awareness

Pre Test Awareness

1st Grade

10 Qs

Pinjaman Online dan Waspada Investasi Ilegal

Pinjaman Online dan Waspada Investasi Ilegal

1st Grade

10 Qs

YEAR OF SECURITY CULTURE 2022

YEAR OF SECURITY CULTURE 2022

3rd Grade

10 Qs

PPGD - CPR

PPGD - CPR

3rd Grade

10 Qs

Quiz 1 PPKN

Quiz 1 PPKN

2nd Grade

10 Qs

Kuis 4 Kampung Hukum MA - CEC (PG)

Kuis 4 Kampung Hukum MA - CEC (PG)

1st Grade

10 Qs

LATIHAN SOAL IPS KELAS 5 TEMA 8 SUBTEMA 2

LATIHAN SOAL IPS KELAS 5 TEMA 8 SUBTEMA 2

5th Grade

10 Qs

GAMES_POLUSI

GAMES_POLUSI

1st - 3rd Grade

10 Qs

Karakteristik Fintech dan Dampaknya

Karakteristik Fintech dan Dampaknya

Assessment

Quiz

Other

1st - 5th Grade

Hard

Created by

febi ardhianti

Used 2+ times

FREE Resource

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 1 pt

Berikut yang merupakan karakteristik dari Fintech Lending, kecuali:

Pelayanan jasa keuangan menggunakan media elektronik

Pelayanan pinjam meminjam uang melalui paltform digital

Pelayanan pinjaman kredit melalui bank

Pelayanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor keuangan adalah:

Lembaga Penjamin Simpanan

Otoritas Jasa Keuanagan

Bank Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan dasar hukum dari Financial technology, kecuali:

UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 29016 jo UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No 26 Tahun 2023.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor NOMOR 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang merupakan ciri-ciri dari Fintech Ilegal adalah:

Tidak memiliki ijin resmi dari OJK, persetujuan pinjaman mudah, penagihan sesuai prosedur OJK,penagih tersertifikasi

Tidak memiliki ijin resmi dari OJK,penawaran melalui APP Store atau Play Store, Tidak ada layanan pengaduan, penagih tersertifikasi

Bunga tanpa batas, tidak memiliki ijin resmi dari OJK, tidak ada layanan pengaduan, penagih tidak tersertifikasi

Bunga tanpa batas, memiliki ijin resmi dari OJK, penagih tersertifikasi, ada layanan pengaduan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan dampak negatif dari pinjaman online kecuali:

Rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi

Penagihan yang tidak berertika menyebabkan ketidaknyamanan konsumen

Pencemaran nama baik

Mempermudah akses pembiyaan terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Upaya penyelesaian di awal jika terjerat kasus pinjaman online maka dapat diselesaikan secara perdata dengan cara:

Mengajukan keberatan ke platform fintech legal, dan jika tidak ada solusi mengajukan gugatan ke pengadilan

Jika ada intimidasi atau penyalahgunaan data laporkan ke polisi.

Melaporkan ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen

Mediasi oleh pihak ketiga