Kebijakan Beban Kerja Guru

Kebijakan Beban Kerja Guru

Professional Development

9 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Model dan Media Pembelajaran Inovatif

Model dan Media Pembelajaran Inovatif

University - Professional Development

10 Qs

KSC - Fathur

KSC - Fathur

Professional Development

10 Qs

TRYOUT SISTEM STARTER 3

TRYOUT SISTEM STARTER 3

10th Grade - Professional Development

10 Qs

QUIZ TIME

QUIZ TIME

Professional Development

10 Qs

CBP UNIBA MADURA

CBP UNIBA MADURA

Professional Development

10 Qs

Quiz PAUD Berkualitas

Quiz PAUD Berkualitas

Professional Development

13 Qs

PAKET C

PAKET C

Professional Development

10 Qs

PPLK Ti ITERA 15082024

PPLK Ti ITERA 15082024

Professional Development

12 Qs

Kebijakan Beban Kerja Guru

Kebijakan Beban Kerja Guru

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Medium

Created by

Aprida Lunda

Used 1+ times

FREE Resource

9 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 menekankan pentingnya pemenuhan beban kerja bagi guru. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah:

Guru hanya perlu mengajar di dalam kelas tanpa melibatkan kegiatan lain.

Guru diwajibkan melaksanakan tugas pokok dan tambahan yang sesuai dengan ketentuan beban kerja.

Semua guru harus mengikuti pelatihan setiap bulan untuk memenuhi beban kerja.

Guru hanya bertanggung jawab pada administrasi tanpa melibatkan proses pembelajaran.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Salah satu perubahan yang signifikan dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah tentang pengembangan karir guru. Apa yang menjadi fokus utama dalam pengembangan karir ini?

D. Pemberian tunjangan khusus
C. Pembinaan dan pelatihan berkelanjutan
A. Penambahan jam mengajar
B. Peningkatan kualifikasi akademik

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, bagaimana guru diharapkan untuk berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan?

B. Melalui inovasi dalam metode pengajaran
A. Dengan meningkatkan jumlah siswa yang lulus
C. Dengan mengikuti pelatihan di luar negeri
D. Dengan mengurangi jam mengajar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk:

C. Menggantikan pegawai paruh waktu dengan pegawai tetap.
B. Mengisi kebutuhan jabatan strategis dengan tenaga kerja paruh waktu.
A. Meningkatkan jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah.
D. Menambah anggaran belanja pegawai di instansi pemerintah.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu?

D. Gubernur Provinsi
B. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
A. Menteri Pendidikan
C. Kepala Dinas Tenaga Kerja

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

guru dapat mengajar minimal 18 JP, dan kekurangannya dapat dilengkapi dengan tugas tambahan hingga maksimal 6 JP adalah sebagai berikut:

A. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2023
A. Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024
B. Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022
C. Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2021

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru:

  • Peraturan ini menggantikan :

A.PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009
B.PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2015
C.PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2018
D.PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2020

8.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan:

A. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu B. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu C. Kontrak kerja tahunan D. Penugasan khusus dari pemerintah

F. Kontrak kerja bulanan
E. Perjanjian kerja seumur hidup
G. Penugasan sementara dari lembaga swasta
A. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu

9.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan:

A. Ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja B. Keputusan Presiden C. Permintaan dari instansi pemerintah D. Usulan dari Badan Kepegawaian Negara

E. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
F. Rekomendasi dari Lembaga Pendidikan
G. Penilaian dari masyarakat umum
A. Ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja