Search Header Logo

UU Pemasyarakatan

Authored by Cherry Bomb

Other

Professional Development

Used 1+ times

UU Pemasyarakatan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan adalah

Sistem Pemasyarakatan
Warga Binaan
Tahanan
Klien Pemasyarakatan
Pemasyarakatan

Answer explanation

1. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. 2. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

narapidana, anak binaan, dan klien disebut

Sistem Pemasyarakatan
Tahanan
Klien Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
Warga Binaan

Answer explanation

Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara, disebut

Klien Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
Warga Binaan
Sistem Pemasyarakatan
Tahanan

Answer explanation

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan disebut

Warga Binaan
Tahanan
Anak Binaan
Klien Pemasyarakatan
Narapidana

Answer explanation

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Anak Binaan adalah

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak
anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak

Answer explanation

Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. ==========Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:

memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan
Semua salah
semua benar

Answer explanation

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan: a. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas, kecuali

pengayoman
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan
profesionalitas
gotong royong
Integritas

Answer explanation

Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengayoman; b. nondiskriminasi; c. kemanusiaan; d. gotong royong; e. kemandirian; f. proporsionalitas; g. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan h. Profesionalitas

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?