Search Header Logo

Permenkumham Tata Tertib Lapas dan Rutan

Authored by Cherry Bomb

Other

Professional Development

Used 1+ times

Permenkumham Tata Tertib Lapas dan Rutan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

14 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Peraturan yang mengatur tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara adalah . . . . .

UU nomor 1 tahun 2023
UU nomor 35 tahun 2009
Permenpan RB nomor 35
Permenkumham nomor 33 Tahun 2015
Permenkumham nomor 29 tahun 2017

Answer explanation

UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Permenpan RB nomor 35 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara Permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

setelah memperoleh izin dari lapas atau rutan, untuk menjaga ketertiban, narapidana dan tahanan diperbolehkan membawa, memiliki, dan/atau menggunakan kecuali . . . . .

pakaian
obat-obatan
uang
barang berkemasan
kendaraan

Answer explanation

di dalam pasal 5 permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang diperbolehkan dibawa dimiliki dan digunakan yaitu pakaian, obat-obatan, uang, dan barang berkemasan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Jumlah pakaian yang diperbolehkan dibawa oleh narapidana dan tahanan paling banyak yaitu . . . . .

3 pasang
2 pasang
10 pasang
8 pasang
6 pasang

Answer explanation

pakaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang diperbolehkan dibawa narapidana dan tahanan harus memperoleh izin dari lapas atau rutan dan berjumlah paling banyak 6 (enam) pasang

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

obat-obatan yang diperbolehkan dibwa oleh narapidana dan tahanan merupakan obatan - obatan dari dokter atau paramedis di lapas atau rutan serta dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dokter atau paramedis lapas atau rutan, jika tidak terdapat maka pengawasannya dapat dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh . . . . . .

Dirjen
kakanwil
Kepala BPH
Kepala Rudenim
kepala lapas atau rutan

Answer explanation

dalam Pasal 5B Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual dengan jumlah paling banyak . . . . .

2 juta
5 juta
5 ratus ribu
10 juta
1 juta

Answer explanation

Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan . . . . .

kepolisian
kejaksaan
KPK
BPK
Koperasi

Answer explanation

Barang berkemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan barang berkemasan khusus yang memiliki label khusus dan telah diverifikasi keamanannya oleh Direktur Jenderal. Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam upaya mencegah Narapidana atau Tahanan melarikan diri, Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan . . . . .

DPR
Presiden
Dirjen pemasyarakatan
dirjen pajak
dirjen imigrasi

Answer explanation

Dalam upaya mencegah Narapidana atau Tahanan melarikan diri, Direktur Jenderal melakukan: a. koordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau b. koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penolakan keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?