
Permenkumham Tata Tertib Lapas dan Rutan
Authored by Cherry Bomb
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
14 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peraturan yang mengatur tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara adalah . . . . .
Answer explanation
UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Permenpan RB nomor 35 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara Permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
setelah memperoleh izin dari lapas atau rutan, untuk menjaga ketertiban, narapidana dan tahanan diperbolehkan membawa, memiliki, dan/atau menggunakan kecuali . . . . .
Answer explanation
di dalam pasal 5 permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang diperbolehkan dibawa dimiliki dan digunakan yaitu pakaian, obat-obatan, uang, dan barang berkemasan.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Jumlah pakaian yang diperbolehkan dibawa oleh narapidana dan tahanan paling banyak yaitu . . . . .
Answer explanation
pakaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a permenkumham nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang diperbolehkan dibawa narapidana dan tahanan harus memperoleh izin dari lapas atau rutan dan berjumlah paling banyak 6 (enam) pasang
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
obat-obatan yang diperbolehkan dibwa oleh narapidana dan tahanan merupakan obatan - obatan dari dokter atau paramedis di lapas atau rutan serta dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dokter atau paramedis lapas atau rutan, jika tidak terdapat maka pengawasannya dapat dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh . . . . . .
Answer explanation
dalam Pasal 5B Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual dengan jumlah paling banyak . . . . .
Answer explanation
Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan . . . . .
Answer explanation
Barang berkemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan barang berkemasan khusus yang memiliki label khusus dan telah diverifikasi keamanannya oleh Direktur Jenderal. Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam upaya mencegah Narapidana atau Tahanan melarikan diri, Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan . . . . .
Answer explanation
Dalam upaya mencegah Narapidana atau Tahanan melarikan diri, Direktur Jenderal melakukan: a. koordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau b. koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penolakan keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?