Search Header Logo

Asistensi PMK 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Authored by KPUBC Soekarno-Hatta

Fun

Professional Development

Used 8+ times

Asistensi PMK 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 20 pts

Apakah yang dimaksud dengan Mitra Utama Kepabeanan?

Importir dan/ atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

Orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Importir dan/ atau eksportir yang telah mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan kepabeanan.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 20 pts

Ketentuan tentang Mitra Utama Kepabeanan diatur dalam?

PMK-203/PMK.04/2017

PMK-208/PMK.04/2008

PMK-128/PMK.04/2023

PMK-118/PMK.01/2021

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 20 pts

Berikut pelayanan khusus yang diberikan kepada MITA Kepabeanan, kecuali?

Kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.

Diberikan pembebasan bea masuk selama 6 (enam) bulan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 20 pts

Persyaratan ditetapkannya Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan di bidang kepabeanan adalah?

Harus memiliki batas-batas yang jelas, baik berupa pembatas alam maupun pembatas buatan.

Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.

Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi.

Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor dalam periode 1 (satu) bulan terakhir.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 20 pts

Berikut kewajiban MITA Kepabeanan, kecuali?

Memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK-128/PMK.04/2023.

Menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan

Menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang.

Menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?