Search Header Logo

PAKET 3

Authored by Hamdan Mohamad

Other

Professional Development

Used 1+ times

PAKET 3
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

50 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi hal-hal berikut, kecuali:

Perbaikan data fisik dan data yuridis

Penyajian data fisik dan data yuridis

Pemeliharaan data fisik dan data yuridis

Pengumpulan, pengolahan, pembukuan data fisik dan data yuridis

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan pengertian "Bidang Tanah" menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:

Titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu

Bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas

Tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah

Keseluruhan permukaan bumi yang tidak terbatas

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

"Keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya" merupakan pengertian dari...

Inventarisasi pertanahan

Data yuridis

Data fisik

Bahan keterangan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

"Ajudikasi" dilakukan pada saat...

Proses pendaftaran ulang terhadap tanah

Proses peralihan hak atas tanah

Proses pengalihan hak atas tanah

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

1. Dilakukan secara serentak

2. Pendaftaran untuk pertama kali

3. Meliputi semua obyek wilayah desa/kelurahan

4. Mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah

5. Dilakukan secara individual/massal

Pendaftaran tanah dapat dilakukan secara sistematik maupun sporadik. Jenis pendaftaran bergaris bawah digambarkan oleh nomor:

2,4,5

1,2,3

1 & 2

4 & 5

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan azas pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:

Integritas, transparan, akuntabel

Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka

Integritas, aman, mutakhir, terbuka

Sederhana, transparan, aman, terjangkau dan mutakhir

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut merupakan tujuan adanya Pendaftaran Tanah, kecuali:

Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Akselerasi pembangunan nasional di bidang pertanahan

Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak

Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?