Perjadin

Perjadin

Professional Development

9 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Bimtek KKP KPPN Merauke

Kuis Bimtek KKP KPPN Merauke

Professional Development

12 Qs

KUIS P2KP SPD

KUIS P2KP SPD

Professional Development

10 Qs

Ondowafi Ketiga: Tata Naskah Dinas

Ondowafi Ketiga: Tata Naskah Dinas

Professional Development

10 Qs

Perdir 10 dan 13

Perdir 10 dan 13

Professional Development

10 Qs

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Professional Development

10 Qs

SEKSI PELAYANAN

SEKSI PELAYANAN

University - Professional Development

10 Qs

BARANG MILIK ACEH (BMA)

BARANG MILIK ACEH (BMA)

Professional Development

10 Qs

E-Perjadin

E-Perjadin

Professional Development

10 Qs

Perjadin

Perjadin

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Habsari Prasetia

Used 1+ times

FREE Resource

9 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dasar Hukum terbaru Perjadin, kecuali
PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2013

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Latar Belakang Perubahan PMK 113/PMK.05/2012 dalam aspek perkebangan teknologi sebagai berikut, kecuali
Pencegahan perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan perjalanan dinas
Penggunaan sistem elektronik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas
Digitalisasi birokrasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Tempat Sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, diantaranya, kecuali
lokasi pelaksanaan flexible working space,
lokasi cuti dan lokasi ketika sedang menjalani libur resmi
Lokasi homebase
Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut komponen Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan secara Riil dan Berpedoman pada PMK SBM:
Biaya Transpor, Uang Harian, Sewa Kendaraan, Biaya Jenazah
Biaya Transpor, Biaya Penginapan, Sewa Kendaraan, Biaya Jenazah
Uang Harian, Biaya Transpor, Sewa Kendaraan, Biaya Jenazah
Biaya Penginapan , Uang Harian, Sewa Kendaraan, Biaya Jenazah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Biaya penginapan sebesar 30% tidak diberikan untuk, kecuali
Perjalanan Dinas Jabatan dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; dan
Perjadin Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan/ tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Biaya perjalanan dinas pindah diberikan kepada: kecuali
Pelaksana SPD dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah
Biaya Transpor keluarga
Pelaksana SPD dalam rangka pindah tugas atas permintaan sendiri
Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut Pernyataan yang benar mengenai lampiran SPJ Perjadin yang harus disampaikan kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin dilaksanakan kecuali
ST yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
tiket pesawat, boarding pass, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK 113/2012 Apabila bukti pengeluaran rill diperoleh.

8.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Penerbitan surat tugas dilakukan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut, kecuali
Pemberi tugas;
Biaya pelaksanaan tugas
Pelaksana tugas;
Waktu dan tempat pelaksanaan tugas

9.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pengendalian Internal yang dilakukan Penerbit Surat Tugas, kecuali
Melakukan monitoring penerbitan Surat Tugas;
Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam kota hanya sampai dengan 8 jam, kecuali pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud memang sangat diperlukan penyelesaiaannya lebih dari 8 jam;
Melakukan pembebanan biaya perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan tetap memprioritaskan pencapaian kinerja dengan berpedoman pada PMK SBM.
Memastikan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai Surat Tugas dan bukti kehadiran