HUKUM SYARI

HUKUM SYARI

12th Grade

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Ushul Fiqih 12 Nasakh mansukh

Ushul Fiqih 12 Nasakh mansukh

12th Grade

21 Qs

USHUL FIKIH

USHUL FIKIH

9th - 12th Grade

15 Qs

usul fekah (hukum syarak)

usul fekah (hukum syarak)

1st Grade - Professional Development

17 Qs

Ulangan Harian Fikih kelas 12

Ulangan Harian Fikih kelas 12

12th Grade

25 Qs

Dharma FUN

Dharma FUN

9th - 12th Grade

15 Qs

Fikih Kemenag - Hukum Syara dan Pembagiannya

Fikih Kemenag - Hukum Syara dan Pembagiannya

12th Grade

15 Qs

USHUL FIQIH KEAGAMAAN 2021

USHUL FIQIH KEAGAMAAN 2021

7th - 12th Grade

25 Qs

Konsep Fikih dan Ushul Fikih XII

Konsep Fikih dan Ushul Fikih XII

12th Grade

25 Qs

HUKUM SYARI

HUKUM SYARI

Assessment

Quiz

Religious Studies

12th Grade

Easy

Created by

anang tp

Used 57+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Pernyataan berikut yang benar mengenai hukum taklifi adalah...

Hukum taklifi hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan

Hukum taklifi bersifat mutlak dan tidak dapat ditafsirkan.

Hukum taklifi dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Hukum taklifi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk muamalah dan ibadah.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Syarat utama seseorang menjadi Mahkum Alaih adalah...

Memiliki harta

Memiliki jabatan

Berumur dewasa

Berakal sehat dan baligh

Beragama Islam

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Hubungan antara Mahkum Alaih dengan Al-Hukmu adalah...

Mahkum Alaih adalah sumber dari Al-Hukmu

Al-Hukmu adalah sumber dari Mahkum Alaih

Al-Hukmu ditujukan kepada Mahkum Alaih

Tidak ada hubungan antara keduanya

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Perbuatan yang sebaiknya dihindari namun tidak dilarang keras disebut:

Wajib

Sunnah

Mubah

Makruh

Haram

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Al-Hakim dalam konteks hukum syar'i merujuk kepada:

Hakim di pengadilan

Sumber hukum yang menilai

Allah SWT sebagai pembuat hukum

Nabi Muhammad SAW

Para mufti yang mengeluarkan fatwa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Perbedaan utama antara Al-Hakim dan Mahkum Alaih adalah:

Al-Hakim adalah pelaku, Mahkum Alaih adalah sumber hukum

Al-Hakim adalah pembuat hukum, Mahkum Alaih adalah orang yang menerima hukum

Keduanya adalah sinonim

Al-Hakim mengacu pada perbuatan, Mahkum Alaih pada objek hukum

Al-Hakim adalah pengadil, Mahkum Alaih adalah pihak yang diadili

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Istilah Mahkum Fih dalam hukum syar'i merujuk pada:

Pelaksana hukum

Ketentuan hukum itu sendiri

Objek yang diatur dalam hukum

Orang yang menghakimi

Waktu pelaksanaan hukum

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?