PRETES REGULASI PERUNGDANGAN

PRETES REGULASI PERUNGDANGAN

11th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

QUIZ PEMBELAJARAN 1 SISTEM PENDINGIN PPG 2024

QUIZ PEMBELAJARAN 1 SISTEM PENDINGIN PPG 2024

11th Grade

10 Qs

KUIS PKWU PAS Kelas XI

KUIS PKWU PAS Kelas XI

11th Grade

10 Qs

Welcoming Session 2020

Welcoming Session 2020

7th Grade - University

10 Qs

QUIZ IPA ( Simbiosis )

QUIZ IPA ( Simbiosis )

3rd - 12th Grade

10 Qs

Kuiz Kesihatan Mental (Kemurungan) - 01

Kuiz Kesihatan Mental (Kemurungan) - 01

7th - 12th Grade

10 Qs

Produk Kreatif dan Kewirausahaan 2b (Multimedia, RPL, TKJ)

Produk Kreatif dan Kewirausahaan 2b (Multimedia, RPL, TKJ)

11th Grade

10 Qs

Bimbingan dan konseling kelas XI

Bimbingan dan konseling kelas XI

11th Grade

10 Qs

Latar belakang kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia

Latar belakang kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia

KG - University

10 Qs

PRETES REGULASI PERUNGDANGAN

PRETES REGULASI PERUNGDANGAN

Assessment

Quiz

Other

11th Grade

Hard

Created by

Nur Nasita

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 2 pts

Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun

daerah?

Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, Peraturan Daerah

Undang-Undang Dasar 1945, Keputusan Presiden, Peraturan Kepala Desa, Undang-Undang, Peraturan Desa

Keputusan Presiden, Instruksi Gubernur, Peraturan Desa, Undang-Undang, Peraturan Daerah

Peraturan Menteri, Undang-Undang, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri, Keputusan Bupati, Peraturan Desa, Undang-Undang, Peraturan Lurah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 2 pts

Bagaimana hubungan antar peraturan perundang-undangan?

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki di mana peraturan di bawah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Semua peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah

Peraturan perundang-undangan bersifat independen, sehingga setiap peraturan tidak perlu mengikuti peraturan lainnya

Peraturan perundang-undangan tidak saling berhubungan dan dapat diubah tanpa memperhatikan aturan lain

Peraturan yang lebih rendah dapat mengubah peraturan yang lebih tinggi jika dibutuhkan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Apa definisi regulasi?

Regulasi adalah tindakan pemerintah untuk mengatur seluruh sektor bisnis agar sesuai dengan kebutuhan negara.

Regulasi adalah aturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas berwenang untuk mengendalikan atau mengarahkan perilaku masyarakat dalam suatu bidang tertentu.

Regulasi adalah proses perumusan strategi bisnis oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian

Regulasi adalah kebijakan yang hanya berlaku di sektor ekonomi untuk melindungi konsumen.

Regulasi adalah kumpulan aturan tidak tertulis yang diterapkan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan sehari-hari.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

Apakah yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?

Ketentuan tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan presiden.

Peraturan mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Tata cara penyusunan anggaran belanja negara.

Pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pembuatannya dan hierarki peraturan.

Pedoman penyelesaian sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 3 pts

Carilah 3 contoh peraturan perundang-undangan dan sebutkan pihak yang membuatnya?

Peraturan Presiden dibuat oleh Menteri, Peraturan Daerah dibuat oleh Kepala Desa, Undang-Undang dibuat oleh Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah dibuat oleh DPR, Peraturan Menteri dibuat oleh Presiden, Peraturan Daerah dibuat oleh Gubernur.

Undang-Undang dibuat oleh DPR dan Presiden, Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden, dan Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD bersama Kepala Daerah.

Keputusan Presiden dibuat oleh DPRD, Peraturan Menteri dibuat oleh Kepala Daerah, Undang-Undang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

Instruksi Presiden dibuat oleh Menteri, Peraturan Daerah dibuat oleh DPR, Undang-Undang dibuat oleh Presiden.