Bacalah teks berikut !
UMKM Mewujudkan Masyarakat Sejahtera
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha ekonomi produktif yang dikelola perorangan atau badan usaha dapat dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Melalui UMKM, pertumbuhan ekonomi dapat dikontrol, lapangan kerja terbuka lebar, dan hasil produksi dapat didistribusikan dengan baik.
Berdasarkan karakteristik pelaku dan skala usahanya, UMKM dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Secara umum, jumlah karyawan usaha mikro tidak lebih dari 10 orang, jumlah karyawan usaha kecil tidak lebih dari 30 orang, dan jumlah karyawan usaha menengah mencapai 300 orang. Karakteristik setiap bentuk usaha tersebut berbeda-beda.
Pada usaha mikro, jenis barang atau usaha dapat berubah sewaktu-waktu, tempat usaha tidak menetap, administrasi keuangan belum ada, sumber daya manusia (SDM) belum memadai, akses ke perbankan belum ada, dan legalitas usaha kerap kali tidak ada. Contoh usaha mikro adalah usaha gerabah, usaha sembako, usaha kaki lima, dan usaha ayam potong.
Pada usaha kecil, jenis barang usaha tidak mudah berubah, tempat usaha baru mulai menetap, administrasi keuangan sederhana, SDM sudah memiliki pengalaman, akses ke perbankan sudah ada, dan legalitas usaha sudah ada. Contoh usaha kecil adalah usaha pulsa, usaha token listrik, usaha makanan, usaha minuman, dan usaha toko online.
Pada usaha menengah, jenis barang usaha tidak berubah, tempat usaha sudah menetap, administrasi keuangan jauh lebih baik, SDM memiliki pengalaman dan keterampilan, akses dengan perbankan sudah bagus, serta legalitas usaha sudah ada. Contoh usaha menengah adalah usaha kosmetik, usaha restoran, usaha furnitur, usaha penginapan, dan usaha properti. Meskipun skala bisnisnya tidak seperti usaha besar, UMKM tetap berperan memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat luas. Dengan UMKM, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat dapat dilakukan. Jadi, melalui UMKM, masyarakat yang sejahtera dapat terwujud.
Diolah dari berbagai sumber dengan penyesuaian.
Berdasarkan teks berjudul "UMKM Mewujudkan Masyarakat Sejahtera", apakah informasi yang kamu dapatkan tentang UMKM? Berilah tanda centang (✔) pada setiap pernyataan yang tepat (jawaban dapat lebih dari satu