PENDIDIKAN PANCASILA 12 S2 HAL 027

PENDIDIKAN PANCASILA 12 S2 HAL 027

12th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pengajian Perniagaan Sem 2 Elemen Kontrak

Pengajian Perniagaan Sem 2 Elemen Kontrak

12th Grade - University

10 Qs

PENDIDIKAN MORAL TINGKATAN 5 KSSM - UNIT 1

PENDIDIKAN MORAL TINGKATAN 5 KSSM - UNIT 1

7th - 12th Grade

10 Qs

Asesmen Kognitif Peran Lembaga Negara RI

Asesmen Kognitif Peran Lembaga Negara RI

12th Grade

10 Qs

Pengetahuan Umum Indonesia

Pengetahuan Umum Indonesia

12th Grade

10 Qs

Kuis Pemahaman Demokrasi

Kuis Pemahaman Demokrasi

9th - 12th Grade

10 Qs

Remedial Grade 7

Remedial Grade 7

10th Grade - University

10 Qs

Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia

12th Grade

10 Qs

EKONOMI 12 S2 HAL 024 PA 1

EKONOMI 12 S2 HAL 024 PA 1

12th Grade

10 Qs

PENDIDIKAN PANCASILA 12 S2 HAL 027

PENDIDIKAN PANCASILA 12 S2 HAL 027

Assessment

Quiz

Other

12th Grade

Easy

Created by

almas site

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan perbedaan antara presiden sebagai kepala negara dan

kepala pemerintahan berdasarkan UUD 1945 !

Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan seperti memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, menyatakan perang dan membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul, memberikan grasi dan rehabilitasi, serta memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Sementara itu, presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan seperti memegang kekuasaan pemerintahan, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan Pemerintah, membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR, dan mengangkat menteri-menteri.

Kepala pemerintahan bertindak sebagai simbol negara.
Presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasaan politik.
Presiden hanya bertanggung jawab atas urusan luar negeri.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung menurut perubahan ketiga UUD 1945 ?

Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara acak tanpa pemungutan suara.
Pemilihan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan oleh anggota DPR.

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung berarti bahwa rakyat memilih presiden dan wakil presiden langsung melalui pemilihan umum. Sebelum perubahan ketiga UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Namun, setelah perubahan tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemilihan presiden dilakukan oleh partai politik tanpa melibatkan rakyat.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan peran dan wewenang Mahkamah Agung (MA) menurut UUD 1945 !

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang, dan Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara kasasi.
Mahkamah Agung hanya mengawasi pengadilan tingkat pertama.
Mahkamah Agung bertugas sebagai lembaga legislatif.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebutkan tugas dan wewenang MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 !

Mengatur pemilihan umum

Mengubah dan menetapkan UUD, dan Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Menetapkan undang-undang baru
Mengawasi anggaran negara

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebutkan fungsi DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia !

DPR hanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif.
DPR bertugas mengatur kebijakan luar negeri.
DPR tidak memiliki peran dalam pembuatan undang-undang.

a. Legislasi: membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

b. Anggaran: menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

c. Pengawasan: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah.