Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

1st Grade

21 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

3. Kuis MPLS 2024

3. Kuis MPLS 2024

1st Grade

20 Qs

PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

1st - 5th Grade

20 Qs

peers tingkatan 2

peers tingkatan 2

1st - 12th Grade

19 Qs

Minecraft Quiz Challenge Session 2

Minecraft Quiz Challenge Session 2

1st Grade - University

20 Qs

EHS Competition 2022

EHS Competition 2022

1st - 5th Grade

25 Qs

POST TEST PPGD

POST TEST PPGD

1st - 3rd Grade

20 Qs

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Assessment

Quiz

Fun

1st Grade

Medium

Created by

bapia coklat

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

21 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengertian Kekerasan Seksual menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah......

Setiap tindakan yang merendahkan, menghina, dan/atau menyerang seseorang secara verbal dan nonfisik

Setiap perbuatan yang melibatkan ancaman kekerasan fisik dan verbal

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal

Setiap tindakan kekerasan yang mengancam kesehatan mental dan fisik

Setiap tindakan diskriminasi yang dilakukan dengan tujuan mengendalikan seseorang

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dimaksud Penanganan menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah.....

Tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Tindakan/cara/proses untuk mencegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Tindakan/cara/proses untuk memberikan konseling kepada Korban

Tindakan/cara/proses untuk melaporkan Kekerasan Seksual kepada aparat hukum

Tindakan/cara/proses untuk memberikan perlindungan hukum kepada Korban

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengertian Korban menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah.......

Mahasiswa yang mengalami kesulitan akademik

Anggota masyarakat umum yang mengalami masalah kesehatan

Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual

Pendidik yang menghadapi masalah dalam proses pengajaran

Warga Kampus yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Terlapor adalah...

Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban

Individu yang melaporkan adanya kekerasan seksual

Pegawai administrasi Perguruan Tinggi yang menyusun laporan tahunan

Peneliti yang mengkaji dampak kekerasan seksual

Pengurus organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kategori berikut yang bukan termasuk kekerasan seksual....

Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasikan atau melecehkan tampilan fisik Korban

Memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan Korban

Mengirimkan gambar bernuansa seksual meskipun sudah dilarang Korban

Memberi tawaran tumpangan untuk pulang bersama

Menyentuh bagian tubuh Korban tanpa persetujuan Korban

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kekerasan seksual mencakup....

Tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siula

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kekerasan seksual mencakup....

Tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual

Mengirimkan pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang

Mengintip Korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi

Melakukan percobaan perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?