Mediasi : adalah proses di mana pihak ketiga (mediator) membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan tanpa campur tangan dalam hasil akhirnya. Dalam konteks piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW tidak hanya bertindak sebagai mediator, tetapi juga menetapkan peraturan-peraturan yang menjadi dasar kesepakatan antara berbagai suku dan kelompok di Madinah
Konsiliasi : Konsiliasi adalah proses di mana pihak ketiga (konsiliator) membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan dengan memberikan saran atau pendapat. Namun, dalam kasus Piagam madinah, Nabi Muhammad SAW lebih dari sekedar memberi saran; beliau menetapkan peraturan-peraturan yang diakui oleh semua pihak sebagai dasar perdamaian.
Kompromi : adalah proses di mana pihak-pihak yang berkonflik saling memberi dan menerima untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Meskipun piagam madinah melibatkan negosiasi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkonflik, penyelesaiannya lebih dari sekedar kompromi karena Nabi Muhammad SAW menetapkan peraturan hukum yang mengikat.
Arbitrase : adalah proses di mana pihak ketiga (arbiter) mengambil keputusan final yang mengikat untuk menyelesaikan konflik. Dalam konteks piagam madinah, Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengambil peran sebagai arbiter yang memberikan putusan akhir, tetapi beliau juga menetapkan kerangka hukum yang diikuti oleh semua pihak.
Dengan mempertimbangkan semua ini, bentuk penyelesaian konflik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan piagam Madinah lebih tepat digambarkan sebagai arbitrase. Ini karena beliau tidak hanya bertindak sebagai mediator atau konsilator, tetapi juga menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk memastikan perdamaian dan keadilan di Madinah.