Berdasarkan Pasal 1 KUHAP, pengertian dari upaya hukum adalah ___
Pre-201 UH 5243

Quiz
•
Other
•
Professional Development
•
Hard
Fred Rio
FREE Resource
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
2.
MULTIPLE SELECT QUESTION
45 sec • 1 pt
Dalam suatu perkara yang sudah diputus oleh hakim, ada kalanya putusan tersebut tidak cukup memuaskan para pihak yang bersengketa. Oleh karenanya, pihak yang menolak putusan hakim dapat mengajukan upaya hukum. Terdapat dua macam upaya hukum yaitu ___ (Pilih lebih dari 1)
Biasa
Luar biasa
Khusus
Umum
Perorangan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Mengenai upaya hukum biasa dalam hukum acara pidana, diatur dalam KUHAP pada ___
Bab XV
Bab XVI
Bab XVII
Bab XVIII
Bab XIX
4.
MULTIPLE SELECT QUESTION
45 sec • 1 pt
Dibawah ini yang termasuk dalam upaya hukum biasa dalam hukum acara perdata adalah ___ (Pilih lebih dari 1)
Banding
Kasasi
Verzet
Request civil
Derden verzet
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jangka waktu pengajuan kasasi dalam perkara pidana dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu ___
7 hari sesudah putusan dijatuhkan
7 hari sebelum putusan dijatuhkan
14 hari sesudah putusan dijatuhkan
14 hari sebelum putusan dijatuhkan
30 hari sesudah putusan dijatuhkan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya.
(2) Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
(3) Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya.
(4) Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
(5) Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara.
(6) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung.
(7) Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera.
(8) Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
Urutan yang benar dari prosedur pengajuan permohonan kasasi adalah ___
(1) - (4) - (2) - (3) - (5) - (7) - (8) - (6)
(1) - (2) - (3) - (4) - (5) - (6) - (7) - (8)
(2) - (4) - (1) - (5) - (3) - (8) - (7) - (6)
(2) - (3) - (5) - (1) - (8) - (4) - (7) - (6)
(1) - (4) - (2) - (5) - (3) - (8) - (6) - (7)
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan putusan verstek?
Upaya hukum terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak tergugat.
Upaya hukum sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya.
Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah.
Aksi hukum pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri untuk melawan kedua pihak yang sedang berperkara.
Upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
20 questions
Mini Try SPMB PKN STAN 2020 by:masuk.stan

Quiz
•
10th Grade - Professi...
15 questions
KUIS ALKITAB

Quiz
•
1st Grade - Professio...
20 questions
UUD 1945 PART I

Quiz
•
12th Grade - Professi...
20 questions
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Quiz
•
Professional Development
15 questions
Boboiboy Galaxy season 1

Quiz
•
KG - Professional Dev...
15 questions
SKB HUKUM PART 5

Quiz
•
Professional Development
20 questions
SOAL-SOAL QUIZIZZ OPENING IMCC

Quiz
•
Professional Development
20 questions
UU NOMOR 2 TAHUN 2002

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade