Penyiksaan

Penyiksaan

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

P2KP Netralitas ASN, Sosialisasi Anti Korupsi, dan SIPUMA

P2KP Netralitas ASN, Sosialisasi Anti Korupsi, dan SIPUMA

Professional Development

10 Qs

Aku dan Media Sosialku (Closing)

Aku dan Media Sosialku (Closing)

KG - Professional Development

10 Qs

Pre Test - JMDP - Risk Management

Pre Test - JMDP - Risk Management

Professional Development

10 Qs

ch 10

ch 10

1st Grade - Professional Development

13 Qs

MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

University - Professional Development

15 Qs

Pengendalian Gratifikasi dan Bijak Bermedsos

Pengendalian Gratifikasi dan Bijak Bermedsos

Professional Development

10 Qs

Bicara Pajak: Post Test KUP 1

Bicara Pajak: Post Test KUP 1

Professional Development

10 Qs

Postest Kepegawaian

Postest Kepegawaian

Professional Development

10 Qs

Penyiksaan

Penyiksaan

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

Mikeu Miks

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor

12 Tahun 2006

12 Tahun 2005

11 Tahun 2005

11 Tahun 2006

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Yang bukan termasuk Prinsip-prinsip HAM

Human Dignity

Universality

Alienability

Indivisibility

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Dalam hukum internasional hak asasi manusia, negara menempati kedudukan sebagai sebagai pemangku kewajiban, 3 jenis kewajiban tersebut, KECUALI :

Kewajiban untuk menegakan

Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect)

Kewajiban negara untuk melindungi (the obligation to protect)

Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang HAM, ...................... adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Perundungan

Pelanggaran

Penyiksaan

Penderitaan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Penyiksaan dapat dibedakan dari jenisnya, terdiri dari 3 jenis yaitu: KECUALI

Penyiksaan Fisik

Penyiksaan Seksual

Penyiksaan Psikis

Penyiksaan Jasmani

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Yang bukan termasuk Penyiksaan di Luar Pemenjaraan, adalah

Pemasungan

Hukuman Badan

Penggunaan kekuatan secara posesif

Pengungsi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Yang bukan termasuk Penyiksaan Psikis

Diancam

Dibentak

Dibohongi

Dipaksa berciuman

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?

Discover more resources for Professional Development