Pre Tes Materi 4_Hukum Perkawinan UU 1/74_UMG_Praktisi Hilman MY

Pre Tes Materi 4_Hukum Perkawinan UU 1/74_UMG_Praktisi Hilman MY

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Post Test Webinar 1 ATRO Bali

Post Test Webinar 1 ATRO Bali

University

15 Qs

Seberapa jauh kamu mengenal FGD

Seberapa jauh kamu mengenal FGD

University

10 Qs

PLANE TABLE SURVEYING

PLANE TABLE SURVEYING

University

15 Qs

Latar belakang kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia

Latar belakang kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia

KG - University

10 Qs

Nursing process 1

Nursing process 1

University

12 Qs

Pengajian AM P1 - 3

Pengajian AM P1 - 3

University

15 Qs

National Identity

National Identity

University

15 Qs

Drug For Anti-Hypertension

Drug For Anti-Hypertension

University

11 Qs

Pre Tes Materi 4_Hukum Perkawinan UU 1/74_UMG_Praktisi Hilman MY

Pre Tes Materi 4_Hukum Perkawinan UU 1/74_UMG_Praktisi Hilman MY

Assessment

Quiz

Other

University

Medium

Created by

Hilman Maulana Yusuf

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa alasan perkawinan dapat dicegah?

a. Tidak ada biaya nikah

b. tidak ada putusan pengadilan

c. Tidak memenuhi syarat-syarat. Untuk melangsungkan perkawinan.

d. Kawin lari.

e. Kawin kontrak.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

2. Sebutkan syarat-syarat perkawinan?

a. Duda.

b. Janda.

c. Mempelai yang belum 21 tahun, harus mendapatkan izin kedua orang tua.

d. Mapan.

e. Setia.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

3. Berapakah batas minimal usia calon mempelai untuk perkawinan?

a. 16 tahun untuk perempuan dan 17 tahun untuk laki-laki.

b. 17 tahun untuk laki-laki dan 18 tahun untuk perempuan

c. 18 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki

d. Keduanya di atas 21 tahun (dewasa).

e. Keduanya minimal berusia 19 tahun.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

4. Siapakah yang dapat mencegah perkawinan?

a. Keturunan lurus ke atas dan ke bawah.

b. Saudara.

c. Wali.

d. Semuanya benar.

e. Salah seorang mempelai.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

5. Bagaimana dengan salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dengan yang lainnya ?

a. Diberikan dispensasi perkawinan.

b. Adanya izin pengadilan.

c. Pencegahan perkawinan yang baru.

d. Perjanjian perkawinan.

e. Bercerai saja.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

6. Ke manakah pencegahan perkawinan tersebut diajukan ?

a. KUA.

b. Pengadilan agama.

c. Orang tua yang bersangkutan.

d. Poin a dan b adalah benar.

e. Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

7. Dengan apa pencegahan dapat dilakukan?

a. Melaporkan ke Polisi setempat.

b. Dengan putusan pengadilan.

c. Menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah.

d. Memberikan nafkah lahir batin.

e. Poin b dan c adalah benar.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?