
Uji Pemahaman Bidang Yanser Edisi Minggu ke-II Bulan Juni 2024
Authored by kpp kiyowo
Fun
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Satpam menawarkan peserta untuk memanfaatkan AMAN JKN (untuk transaksi yang bisa diselesaikan di AMAN JKN dan antrian AMAN JKN tidak terlalu ramai), merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
SO Memberikan penjelasan sesuai kebutuhan peserta dan Menyelesaikan transaksi administrasi peserta (Transaksi administrasi tertentu), merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan data peserta dilanjutkan dengan melakukan input data, merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Kanal Layanan Tanpa tatap muka melalui media Video Conference atau perangkat online untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses/jarak/jaringan komunikasi data dalam mendapatkan layanan informasi, permintaan dan pengaduan terkait program Jaminan Kesehatan yang bekerja sama dengan perangkat desa setempat merupakan pengertian dari :
PANDAWA
BPJS Online
Mobile JKN
Aman JKN
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama :
28 Jam sejak dilahirkan
24 Jam sejak dilahirkan
28 Hari sejak dilahirkan
24 Hari sejak dilahirkan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berapa maksimal biaya denda pelayanan rawat inap yang berlaku sekarang, sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 ??
Rp. 20.000.000
Rp. 25.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 35.000.000
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, untuk peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap maka berapa kali Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 ?
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap selama 45 (empat puluh lima)
Peserta tidak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk dua kali rawat inap selama 45 (empat puluh lima)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?