Quis Pert. 3 Hukum Acara Perdata, Senin, 04 Maret 2024)

Quis Pert. 3 Hukum Acara Perdata, Senin, 04 Maret 2024)

University

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quis Hukum Acara Perdata, Pertemuan ke-2

Quis Hukum Acara Perdata, Pertemuan ke-2

University

5 Qs

UT PIP (8) Badan Yudikatif

UT PIP (8) Badan Yudikatif

University

10 Qs

ULANGAN BAB 1 KELAS X PPKN

ULANGAN BAB 1 KELAS X PPKN

University

8 Qs

Hukum Islam

Hukum Islam

University

10 Qs

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

12th Grade - University

10 Qs

etika dan profesi hukum

etika dan profesi hukum

University

10 Qs

EVALUASI 3

EVALUASI 3

12th Grade - University

10 Qs

PEKERTI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

PEKERTI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

University

10 Qs

Quis Pert. 3 Hukum Acara Perdata, Senin, 04 Maret 2024)

Quis Pert. 3 Hukum Acara Perdata, Senin, 04 Maret 2024)

Assessment

Quiz

Social Studies

University

Medium

Created by

Agus Samsudin

Used 1+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Media Image

Apabila perkara telah diajukan di muka hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili, sekalipun dengan dalih hukum tidak atau kurang jelas atau tidak ada undang-undangnya, karena ...

Hakim wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat

Hukum dapat ditemukan dalam hukum yang tertulis

Hakim tidak boleh melanggar kode etik hakim

Hanya hakim yang berprofesi sebagai penegak hukum

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Media Image

Dalam Hukum Acara Perdata, persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, setiap orang diperkenankan hadir dalam persidangan perkara perdata, akan tetapi dalam beberapa hal asas ini dapat dikesampingkan misalnya ....

dalam perkara pelanggar hukum oleh Pejabat negara

saat terjadi perbutan melawan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik yang harismatik

untuk kepentingan kesusilaan, seperti perkara perceraian atau perzinahan

dalam perkara-perkara sensitif, yang berpotensi menjatuhkan kewaibawaan pemerintah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Media Image

Kekuasaan Kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan dan dilaksanakan oleh
empat peradilan yaitu ...

1. Peradilan Pidana
2. Peradilan Perdata
3. Peradilan korupsi
4. Peradilan Terorisme

1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara

1. Peradilan Umum
2. Peradilan Khusus
3. Peradilan Mahkama Konstitusi
4. Peradilan HAM

1. Peradilan HAM
2. Peradilan Perdata
3. Peradilan Pidana
4. Peradilan Kejahatan Perang

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Media Image

Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia?

Badan peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengatur peradilan di tingkat nasional

Badan peradilan yang hanya berwenang mengatur peradilan di tingkat lokal

Badan peradilan yang berwenang mengatur peradilan di tingkat internasional

Badan peradilan yang berwenang mengatur peradilan di tingkat regional

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Media Image

Siapakah yang bertanggung jawab dalam pembuktian di muka pengadilan dalam sistem peradilan di Indonesia?

Jaksa

Hakim

Pengacara

Para pihak yang berperkara