
Quis Hukum Acara Perdata, Pertemuan ke-2
Authored by Agus Samsudin
Social Studies
University
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum formil (Formal Recht)
karena karena .....
mengatur proses penyelesaian perkara perdata secara formil melalui
lembaga yang berwenang (lembaga peradilan) yang didasarkan pada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui
lembaga kehakiman
Mengatur mekanisme penanganan perkara oleh hakim
mengatur proses penyelesaian perkara perdata secara langsung melalui pembuktian di dalam pengadilan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Kata "acara" dalam diksi Hukum Acara Perdata, mengandung arti bahwa ...
Semua rangkaian penyelesaian perkara di pengadilan merupakan sebuah acara
acara (proses) penyelesaian perkara perdata tersebut haruslah
dilakukan oleh lembaga peradilan dengan melalui tahapan-tahapan
tertentu.
Pengadilan harus menyelenggarakan proses penanganan perkara berdasarkan susunan acara
Proses penangan perkara di pengadilan merupakan acara yang telah ditetapkan di dalam KUHAP
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Hukum acara Perdata mengatur beberapa hal sebagi berikut kecuali ...
bagaimana
caranya orang mengajukan perkara ke pengadilan
bagaimana
caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri
Bagaimana caranya mencari barang bukti
bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara
sekaligus memutus perkara tersebut dengan adil
bagaimana cara
melaksanakan putusan hakim
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Apabila ketentuan hukum acara perdata sampai
dilanggar, maka akan mengakibatkan ruginya pihak-pihak itu sendiri
sama ada apabila ketentuan itu tidak dipatuhi oleh hakim maka akan berakibat....
Hakim akan dihadapkan dalam sidang etik hakim
Para pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dapat mengajukan banding
Putusannya akan dijadikan Jurisprudensi
putusannya tidak sah menurut hukum
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peraturan-peraturan
hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht) artinya, kecuali ...
Hukum acara Perdata menyelenggarakan kepentingan umum
Peraturan hukum
acara perdata yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan oleh
pihak-pihak yang berperkara
pihak-pihak yang berperkara mau tidak mau harus tunduk
dan mematuhinya
Pertaran-peraturan Hukum Acara Perdata memaksa Hakim untuk secara aktif melakukan pembuktian
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?