Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Upaya negara dalam melakukan perlindungan dan pemajuan HAM dapat ditunjukkan antara lain:
dari pernyataan dibawah ini yang manakah yang termasuk Upaya negara dalam melakukan perlindungan dan pemajuan HAM